Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemerintah Diminta Cari Solusi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

×

Pemerintah Diminta Cari Solusi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm HM Faisal Hariyadi 1
H Faisal Hariyadi

Padahal jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya cukup banyak, sehingga untuk memenuhi kekurangan tenaga akhirnya masing-masing Dinas menganggkat para honoer dalam melaksanakan jalannya pemerintahan daerah

BANJARMASIN, KP – Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Penghapusan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Kalimantan Post

Direncanakan mulai 28 November 2023, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer. Sebagai pengganti pegawai honorer, pemerintah berencana akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.

Lantas bagaimana dampaknya jika tenaga honor benar- benar dihapus ?

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan itu.

Kepada {KP} Selasa (7/6/2022) kalaupun terpaksa harus dihapuskan, maka pemerintah harus memberikan solusi bagi pegawai non-PNS agar tetap bisa bekerja.

Menurutnya, saat ini tenaga honorer sangat dibutuhkan dikarenakan masih banyak instansi tak terkecuali di daerah untuk memenuhi beban kerja dan kekurangan tenaga pada instansi tersebut.

Disamping itu saat ini banyak masyarakat yang sangat membutuhkan pekerjaan. Sementara lanjutnya, pemerintah tidak setiap tahun membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 atau merekrut tenaga dengan status PPPK.

“Padahal jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya juga cukup banyak, sehingga untuk memenuhi kekurangan tenaga ini saya rasa tenaga honorer sangat dibutuhkan dalam melaksanakan jalannya pemerintahan daerah,” kata Faisal Hariyadi.

Ia menilai, tidak sedikit tenaga honorer yang mengabdi cukup lama dan mereka bekerja dengan baik, sehingga pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali dengan hati- hati kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Transformasi Perkarangan Sempit melalui Hidroponik sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga

Lebih jauh Faisal Hariyadi berpendapat, kalaupun pemerintah nantinya memberikan prioritas bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN dan PPPK sebagaimana dijanjikan, namun dipastikan jumlah mereka yang diterima tidaklah seberapa.

Lagian katanya, dalam memberikan gaji plus tunjangan untuk satu orang PNS atau PPPK jauh lebih besar ketimbang tenaga honorer, sehingga akan membebani APBD.

Belum lagi dampak kehilangan dan kekurangan tenaga yang dibutuhkan. Artinya kata Faisal, meski satu orang CPNS atau PPPK diterima, tapi akan dua tenaga honorer yang mestinya dibutuhkan akan hilang.

Disebutkan Faisal Hariyadi gaji tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin saat ini hanya Rp 1.600.000 per bulan.

Sementara sebagai perbandingan CPNS atau PPPK yang baru diangkat minimal menerima gaji untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800, sedangkan golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 dan golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 per bulan.

Faisal Hariyadi menyebutkan gaji PNS terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 15 tahun 2019. (nid/K-3)

Iklan
Iklan