Petani di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi untuk kegiatan pertaniannya.
PELAIHARI, KP – Petani di Kabupaten Tanah Laut mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi yang diperlukan untuk mendukung pertanian di kawasan tersebut.
“Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi yang sulit mereka dapatkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai Sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Jumat (3/6), di Pelaihari.
Bahkan, petani menganggap bahwa distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran, yang semula diprioritaskan untuk tanaman pangan, malah sampai ke para petani sawit.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap adanya pengawasan distribusi yang serius oleh pihak yang bertanggungjawab, agar dapat mendistribusikan kepada yang ditargetkan.
“Kalau perlu dalam pengawasan pendistribusian meliatkan aparat kepolisian dan TNI,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Untuk itu, Imam Suprastowo juga membekali warga Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari informasi terkait pentingnya mempersiapkan cadangan pangan.
“Ini sebagai upaya menyiasati kondisi kelangkaan pangan,” kata Imam Suprastowo saat Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, kemarin, di Pelaihari.
Menurut Imam Suprastowo, ketahanan pangan ini merupakan suatu kewajiban, bukan hanya bagi negara namun juga bagi masyarakat sendiri.
“Karena pada posisi-posisi tertentu kita khawatir terjadi kelangkaan pangan,” ujarnya.
Ditambahkan, mengingat pentingnya informasi terkait hal ini untuk diketahui oleh masyarakat, maka dirinya gencar menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Perda Revolusi Hijau.
“Perda ini saling berkaitan sebenarnya, karena dengan adanya penanaman, ini bisa menahan air dan pada saat musim penghujan ia melepas air untuk keperluan-keperluan masyarakat itu sendiri,” lanjut pria kelahiran Bojonegoro tahun 1961 tersebut.
Kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan perda ini dimanfaatkan oleh para peserta yang sebagian dari mereka berprofesi sebagai petani untuk berinteraksi dan berdiskusi dengan wakil rakyatnya tersebut. (lyn/K-7)















