Banjarmasin, KP – Sejak Januari hingga Juni atau semester pertama di 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel dan BNNK jajaran berhasil mengungkap 20 kasus terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari puluhan kasus tersebut diamankan 34 tersangka dengan total barang bukti 1.418,81 gram shabu, 115 butir ekstasi dan 807 gram ganja.
Selain itu, dari para tersangka turut disita sejumlah barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 40.418.000, 4 unit sepeda motor, 2 unit mobil dan 24 unit [{Handphone}] [Hp].
Selanjutnya barang haram yang diamankan tersebut dimusnakan dengan cara diblender.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, baru 18 berkas perkara yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“13 berkas dinyatakan telah P21 dan 5 berkas perkara dinyatakan belum lengkap. Sedangkan 3 berkas perkara lain masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya, jumpa pers, Kamis (14/7).
Pada jumpa pers tersebut, BNNP Kalsel menghadirkan dua tersangka MI dan NA.
“Meski diamankan di waktu yang berbeda, keduanya diamankan saat sama-sama membawa narkotika jenis sabu melalui jalur Batulicin-Banjarmasin,” bebernya.
Saat ditangkap NA kedapatan membawa 197 gram. Sedangkan MI tertangkap bersama 407,2 gram sabu.
“Keduanya bertindak sebagai kurir. Kita duga barang tersebut dimasukan dari wilayah Kaltim melalui Batulicin yang kemudian dibawa ke Banjarmasin,” jelasnya.
Sedangkan untuk ganja kering, disebutkannya narkotika jenis tanaman tersebut diduga dimasukan dari Medan dengan menggunakan ekspedisi.
“Namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, ganja tersebut berhasil digagalkan beredar di Banjarmasin,” tukasnya. (fik/K-4)















