Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membeberkan bahwa sebelum kabar tersebut viral, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya buka suara terkait video dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini beredar di media sosial.
Sebelumnya, video dan kasus serupa juga terjadi pada Tahun 2021 lalu. Yang menjadi korbannya juga masih sama. Menimpa seorang bocah perempuan berinisal KN. Yang usianya saat ini diketahui menginjak lima tahun.
Selain dipukuli diduga, KN juga dipaksa berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 2. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membeberkan bahwa sebelum kabar tersebut viral, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin. Tepatnya 23 November 2021.
“Waktu itu, perangkat kelurahan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Sosial (Dinsos) dan DPPPA sudah mendatangi rumah yang bersangkutan,” ucapnya dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (24/08) siang.
Tujuannya untuk melakukan pendekatan personal agar mengetahui kondisi anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.
Kemudian, pada 2 Desember 2021 lalu, tim tersebut mulai melakukan edukasi serta pendampingan kepada kedua orangtuanya agar tidak lagi melakukan hal serupa.
“Saat itu juga mereka (kedua orangtuanya) menandatangani komitmen surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melakukan kekerasan kepada anaknya. Baik secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual,” ungkapnya.
“Bahkan pada 13 Desember 2021 pun tim masih tetap memberikan edukasi kepada orangtua yang bersangkutan,” tambahnya.
Namun, dalam perkembangannya, ternyata peristiwa tersebut kembali terjadi dan DPPPA Banjarmasin lagi-lagi menerima aduan masyarakat dengan kasus dan orang yang sama.
“Pada Juni 2022 masuk lagi laporan yang sama karena seringnya masyarakat melihat kekerasan fisik pada anak yang dilakukan orangtuanya. Terutama ibu,” ujarnya.
“Saksinya banyak, dan dari laporan masyarakat diduga kekerasan anak ini dilakukan ibunya dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol,” sambungnya.
Puncaknya, di Agustus 2022 kembali viral di media sosial video kekerasan yang melibatkan orang-orang yang sama.
Setelah itu, tim berembuk dan sepakat melakukan pemantauan harian oleh tim dari Kelurahan Sungai Baru untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan tersebut sambil mencari solusi bagaimana caranya agar kejadian tersebut tidak lagi terjadi.
“Hasil asesmen dan langkah-langkah preventif yang dilakukan menunjukkan bahwa yang perlu mendapat pendampingan ini adalah sang ibu. Karena kekerasan yang terjadi ini datangnya dari ibu yang terpengaruh minol,” katanya.
Karenanya, Ibnu menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Banjarmasin agar kasus ini bisa segera tertangani dan tak lagi terulang.
Alhasil, setelah dari hasil yang didapatkan dalam pemeriksaan, orang tua KN mesti mendapatkan terapi alias pendampingan khusus.
“Baik ibu maupun ayah si anak. Terutama ibunya. Yang dalam kacamata kami, khususnya dalam dinas yang menangani, ibunya memang harus diterapi khusus,” tekan Ibnu.
“Apakah dengan BNN nantinya, untuk menghilangkan pengaruh alkohol. Kemudian untuk sang ayah, juga dilakukan pendekatan,” tambahnya.
“Jadi, pemko bersama pihak terkait, hingga unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, tetap melakukan pendampingan hingga pemantauan agar kasus kekerasan bisa diakhiri,” tekannya.
Ibnu mengakui langkah yang saat ini diambil Pemko dalam penyelesaian kasus tersebut tidak mudah. Pasalnya, kejadian kekerasan ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi pihaknya.
“Kenapa sih kejadian ini bisa sampai terulang? Seolah-olah Pemko tidak melakukan apa-apa, padahal kami sudah melakukan langkah-langkah upaya pencegahan,” imbuhnya.
Pasalnya saat ini Pemko Banjarmasin kesulitan membawa terduga pelaku kekerasan terhadap anak ke ranah hukum lantaran masih kurangnya bukti-bukti. Bahkan ketika pra peradilan dilakukan, terduga pelaku berhasil lolos.
Kendati demikian, Ibnu mengakui bahwa proses pendampingan yang dilakukan tidaklah mudah. Utamanya, ketika itu menyangkut pendampingan yang diberikan pada KN sendiri.
“Karena orang tuanya juga selalu mengawasi. Memisahkan anak dan orang tuanya. Karena untuk upaya ini, memerlukan langkah khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, seperti yang diungkapkannya, tidaklah mudah menuntaskan persoalan dugaan kekerasan dan ekploitasi tersebut. Yang bahkan, saat pihaknya bersama kepolisian mempraperadilankan kasus tersebut.
“Saat itu, di pra peradilan pun kalah. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dianggap kalah atau salah,” ungkapnya.
“Jadi mungkin harus ekstra hati-hati menangani kasusnya. Karena sepertinya orang tua yang bersangkutan itu paham hukum dan tahu celah hukum. Yang kalau tidak hati-hati malah kita yang disalahkan,” tekan Ibnu.
Ibnu pun membeberkan sedikit kronologi proses pra peradilan itu. Ketika di berita acara pemeriksaan (BAP), orang tua KN mengaku pernah melakukan tindakan pelecehan seksual.
“Kemudian saat di-P21 atau pemeriksaan penyidikan sudah dinyatakan lengkap, saat di pengadilan justru orang tua KN mencabut pengakuannya. Alias mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Lantas, bagaimana langkah yang bakal diambil pemko selanjutnya?
Terkait hal itu, Ibnu menegaskan, langkah yang diambil menurutnya bukan lagi hanya langkah preventif berupa pengawasan atau antisipasi yang dilakukan pada level tindakan aparat keamanan.
“Perlu tindakan kuratif. Harus ada tindakan atau actionnya lebih. Kami akan sama-sama merumuskan bersama tim terkait,” tekannya.
Disinggung tentang adanya surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangi orang tua KN, menurut Ibnu hal itu pun nantinya bakal kembali dimasukkan dalam laporan. Bila nantinya, hendak membawa persoalan dugaan kekerasan serta eksploitasi itu ke ranah hukum.
Hal senada juga disampaikan Kabid Perlindungan Khusus Anak di DP3A Banjarmasin, dr Tabiun Huda, yang saat itu juga berhadir dalam konferensi pers di Balai Kota.
Ia menjelaskan, untuk membawa orang tua KN ke ranah hukum, setidaknya memerlukan dua alat bukti yang cukup yang saat ini masih dalam proses.
“Jika mencukupi maka akan kami bawa ke ranah hukum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA di Polresta untuk mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
“Sayang sekali kami masih belum cukup untuk membawa itu ke ranah hukum. Kalau untuk mengambil anaknya pun, itu tidak bisa dilakukan langsung. Karena pengadilan lah yang berhak memutuskan,” tekannya.
Yang bisa dilakukan sementara hanyalah pendampingan terhadap kedua orang tua KN. Setidaknya, agar sembuh dari pengaruh minuman beralkohol. Kemudian, pendampingan secara psikologis agar si orang tua tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Informasi yang kami dapatkan, kalau tidak dalam pengaruh alkohol, KN disayangi oleh orang tuanya, tapi pas dalam kondisi pengaruh alkohol terjadilah kekerasan tadi,” jelasnya.
“Makanya kita lakukan pendampingan, sudah berjalan. Dalam sepekan itu ada empat kali pendampingan,” tambahnya.
Disinggung terkait trauma yang dialami KN, Tabiun menjelaskan bahwa saat ini trauma itu tampaknya tidak lagi kelihatan. Bahkan ketika dahulu pihaknya mengecek kebenaran bahwa bahwa KN pernah disundut rokok oleh orang tuanya. Menurutnya, itu pun tidak ada buktinya.
“Termasuk kekerasan seksual yang dikabarkan pernah menimpa kakak dari KN. Itu juga tidak terbukti,” tutupnya.
Lebih jauh, Kepala DP3A Banjarmasin, Madyan pun angkat bicara. Ia bilang kasus ini menjadi perhatian pihaknya. Tapi, bukan berarti bisa ditangani dinasnya sendirian atau melibatkan dinas terkait lainnya.
“Perlu keterpaduan. Memang secara umum, pemeliharaan tanggung jawab adalah orang tua. Tapi apabila ada kekerasan seperti ini, ini juga jadi tanggung jawab masyarakat dan lingkungannya,” tekannya.
“Kami berharap kasus seperti ini bisa kita tangani sebaik-baiknya. Karena agak pelik. Jadi perlu ekstra hati-hati,” tuntasnya. (Kin/K-3)