Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kini Giliran Bendahara PNPM Simpur HSS Duduk di Kursi Terdakwa

×

Kini Giliran Bendahara PNPM Simpur HSS Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250115 WA0033

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satu lagi dijadikan terdakwa dalam penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok, justru disalurkan perorangan yakni terdakwa Sri Agustina selaku bendahara PNPM (Program Nasional Masyarakat Mandiri) Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kalau pada sidang terdahulu terdakwa Marwan Kurdian yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sudah menjalani proses sidang, kini, Rabu (15/1) sang bendahara yang yang mulai menjalani proses persidangan di hadapan majelis hakikm yang di pimpin hakim Irfanul Hakim.

Baca Koran

Terdakwa Sri Agustina bersama saksi Marwan Kurdian dalam menyalurkan d ana di PNPM yang dikelolanya salah menyalurlkan kredit yang seharus untuk kelompok ternyata disalurkan untuk perorangan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Marwan tersebut lembaga keuangan ini menderita kerugian mencapai Rp512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan.

JPU Widodo mendakwa Sri Agustina melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 untuk dakwaan primernya.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Sulaiman Ditemukan Tertelungkup Di Sungai Kecil Komplek Kayu Tangi II
Iklan
Iklan