Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kalteng melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Kalsel.
“Mereka (Pansus, red) berkonsultasi terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, usai menerima Pansus DPRD Kalteng, Selasa (20/9), di Banjarmasin.
Imam Suprastwo mengatakan, pertemuan dengan Pansus DPRD Kalteng untuk saling bertukar informasi dan sama-sama belajar mengenai pajak dan retribusi daerah dan berdiskusi mencari solusi yang baik.
“Diskusi ini terkait tata kelola retribusi dan pajak daerah, serta memperdalam hal-hal yang dibahas Pansus,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Walaupun di Kalsel, Imam mengakui, Perda ini masih belum bisa diselesaikan dan sekarang dalam tahap pembentukan sambil menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
“Mudah-mudahan keinginan Pansus DPRD Kalteng dan diskusi ini bisa menjadi langkah untuk sama-sama belajar mencari solusinya menarik pajak dan retribusi daerah,” ujar Imam Suprastowo.
Imam Suprastowo juga memberikan penjelasan agar Pansus DPRD Kalteng untuk terus berinovasi, terutama informasi yang disampaikan Badan Anggaran dan Laboratorium Kesehatan Kalsel.
“Ini mungkin bisa di adopsi sebagai bahan dalam pembahasan bersama dengan dinas-dinas terkait di Pemprov Kalteng,” tegas Imam Suprastowo.
Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan, pihaknya perlu belajar lebih banyak lagi serta menimba ilmu pengetahuan mengenai pajak dan retribisi daerah.
“Juga tarif-tarif retribusi jasa umum yang ada di Kalsel,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/K-1)