Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Masyarakat Wajib Dukung Pelaksanaan Pembangunan

×

Masyarakat Wajib Dukung Pelaksanaan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menghimbau masyarakat memberikan dukungan terhadap setiap perencanaan pembangunan. Terlebih jika proyek itu untuk kepentingan umum agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar.

“Seperti dalam merealisasikan rencana proyek pelebaran jalan, pembangunan jembatan, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), pembangunan siring atau revitalisasi pasar “kata Harry Wijaya.

Kalimantan Post

Dalam perbincangannya kepada {KP} Rabu (14/9)2022) ia menilai, salah satu tantangan program pembangunan infrastruktur saat ini tidak jarang dihadapkan sering terkendala masalah penyediaan lahan/ tanah.

Padahal ungkapnya, anggaran untuk melaksanakan proyek itu sudah tersedia.Dijelaskan terkait penyediaan lahan sudah diatur pemerintah Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur soal itu.

Namun demikian kata Harry Wijaya , dalam pelaksanaannya di lapangan pada prakteknya ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

“Masalahnya karena dalam Undang-Undang hanya memberikan jaminan kepastian hukum, sebaliknya belum mengatur tentang percepatan pelaksanaan proyek yang direncanakan pemerintah,“ tandas Harry Wijaya.

Lebih jauh ia mengatakan, pembebasan lahan pada proyek pembangunan sangatlah vital. Sebab semua proyek berkenaan untuk penyediaan kepentingan umum seperti pelebaran jalan, pembangunan jembatan atau proyek pembebasan bantaran sungai harus melalui mekanisme tersebut.

“Jelasnya pemerintah tidak bisa sembarangan asal gusur begitu saja, tanpa melalui proses ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan sesuai ketentuan atau peraturan berlaku,,” ujarnya, seraya menambahkan dalam hal negosiasi ganti rugi inilah biasanya melalui proses dan memerlukan waktu.

Harry Wijaya menilai, jika upaya pembebasan lahan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan sebuah proyek yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin sudah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Seperti lanjutnya, menetapkan harga ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembebasan melalui tim appraisal sesuai diatur di dalam undang-undang. Kemudian jika masih alot dan warga tetap menolak terhadap harga ganti rugi yang telah ditetapkan, tim appraisal sesuai prosedur melakukan konsinyasi melalui pengadilan.

Baca Juga :  Rayakan Semangat HUT ke-81 RI, Sampai 31 Agustus Bank Kalsel Hadirkan Cashback hingga 81 Persen

“Kendati sebelum harga ganti rugi ini disepakati, seringkali berdampak pembangunan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan pelaksanaan pekerjaannya harus tertunda,“ demikian kata Harry Wijaya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan