Banjarmasin, KP – Beredarnya pemberitaan terkait telah ditemukannya ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang diduga dampak dari mengkonsumsi obat jenis sirup menjadi kekhawatiran di masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), hingga 8 Oktober 2022 lalu sudah tercatat sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut pada anak, dan sebanyak 99 kasus meninggal dunia di 22 provinsi di Indonesia.
Alhasil, Kemenkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran SR.01.05/III/3461/2022 yang salah satu poin isinya adalah untuk menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup.
Imbauan itu membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara.
Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma menilai, pengambilan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian yang dilakukan negara, terhadap temuan kasus gagal ginjal akut. Terutama pada anak-anak.
Namun, ia menerangkan saat ini kejadian tersebut masih dalam tahap penelitian secara intensif terkait apa penyebab utama dari banyaknya anak yang mengalami penyakit tersebut.
“SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup,” ucapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/10).
Ia menekankan, sedari awal pihaknya sendiri melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.
Namun, jika nanti ada temuan kandungan tersebut di dalam obat sirup, menurutnya zat tersebut bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan.
“Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan,” jelasnya.
“BPOM sendiri saat ini sedang melakukan pengujian adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup,” sambungnya.
Karena itu ia meminta masyarakat untuk sedikit bersabar menunggu hasil penelitian oleh pihaknya terkait obat-obatan jenis sirup seperti apa yang mengandung kontaminasi dua zat tersebut.
Ia berjanji hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegera mungkin.
Andaipun dalam hasil penelitian itu menunjukkan ada produk yang diminta ditarik dari perusahaan, menurutnya hal tersebut bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal.
“Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas,” tuntasnya.
Seperti diketahui, Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yang diproduksi dari produsen farmasi di India.
BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia. (Kin/K-3)















