Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemuda Tewas Usai Dibacok Ipar

×

Pemuda Tewas Usai Dibacok Ipar

Sebarkan artikel ini
5 Pemuda 3klm
DIAMANKAN - Terduga pelaku penyaniayaan bernama HR beserta barbuk yang diamankan. (KP/Ist)

saat dirujuk ke rumah sakit, korban meninggal ketika di perjalanan

MARTAPURA, KP – Nasib nahas dialami seorang pemuda MH (21), warga Desa Paku RT 03 Kecamatan Cintapuri. Petani itu, meninggal usai dianiaya di Desa Garis Hanyar RT 02, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Sabtu (8/10).

Kalimantan Post

Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, Minggu (9/10) membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Terjadi sekitar pukul 16.00 WITA yang menyebabkan korban meninggal dunia

”Bermula saat korban datang ke rumah pelaku HR. Waktu itu ibu kandung korban sedang berada di rumah pelaku,” katanya.

Kedatangan korban mencari ibunya untuk meminta uang Rp20 ribu. Sayangnya sang ibu tidak punya uang.

Korban lalu ingin mengambil atau meminta surat tanah, namun ibunya tidak mau menyerahkan yang berujung cekcok antar keduanya.

”Melihat percekcokan tersebut, ibu korban yang merupakan ibu mertuanya pelaku lalu membacok MH menggunakan parang dan melukainya di bagian kaki,” katanya.

Usia kejadian, warga datang lalu membawa korban ke UGD Puskesmas Simpang Empat.

Sayangnya, saat dirujuk ke rumah sakit di Martapura, korban meninggal ketika di perjalanan.

”Minggu (9/10) sekitar pukul 13.30 WITA, pelaku HR yang tak lain merupakan ipar korban berhasil diamankan jajaran Polsek Simpang Empat melalui mediasi dengan pihak keluarganya,” kata Suwarji.

Kapolsek Iptu M Alhamidie mengimbau, pada pihak keluarga agar menyerahkannya ke Mapolsek Simpang Empat.

Pelaku akhirnya diserahkan didampingi Sekdes Desa Garis. Juga berhasil diamankan senjata tajam berupa sebilah parang sekitar 60 cm dengan gagang dan sarung dari kayu.

”Barang bukti lain berupa baju merah dan celana panjang biru yang ada darahnya. Pelaku akan dikenakan pasal tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” pungkasnya. (wan/K-4)

Baca Juga :  Pernyataan Saksi Ahli dan A  de Charge Perkara 169 Kredit Macet di BRI Unit Kuin Alalak
Iklan
Iklan