Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir meminta agar pelaksanaan ketetapan UMP tidak hanya di atas kertas
BANJARMASIN, KP – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang diumumkan oleh masing-masing Kepala Daerah yaitu Gubernur.
Untuk Kalimantan Selatan (Kalsel) UMP ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta atau mengalami kenaikan sekitar 8,38 persen dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 2.906.473,32.
Terkait keputusan UMP tersebut Paman Birin, sapaan akra Gubernur Kalsel mengingatkan sekaligus melarang para pengusaha membayar upah kerja lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Hal senada juga diingatkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir.Dihubungi {KP} Selasa (29/11/2022) ia mengatakan, agar pelaksanaan ketetapan UMP nantinya tidak hanya di atas kertas.
” Oleh karenanya itu dihimbau seluruh pengusaha atau perusahaan membayar upah pekerja ini sesuai sebagaimana ketentuan berlaku dan telah diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Saut Nathan Samosir juga menegaskan, jika ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah besaran UMP, instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja wajib, maka memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, UMP sebagaimana telah diputuskan Gubernur adalah berdasarkan hasil kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha dan serikat buruh (SPSI) tersebut minimal agar para pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kendati ia mengakui, dengan naik harga BBM disusul terus merangkak naiknya berbagai sembako dan berbagai kebutuhan lainnya, kenaikan UMP sebesar itu dirasakan masih relatif kecil.
“Namun paling tidak kenaikan UMP ini masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Ketua Komisi membidangi tenaga kerja, kesra, pendidikan dan kesehatan dari F-PDIP ini.
Lebih jauh ia berharap, instansi terkait untuk dapat mengawasi di lapangan secara ketat terhadap UMP yang telah ditetapkan tersebut.
Masalahnya kata Taufik Husin menimpali bukan tidak mungkin pihak pengusaha atau perusahaan masih ada yang tidak mengindahkan atau mengingkari untuk mematuhi UMP.
Bahkan tidak hanya soal ketentuan pengupahan, tapi juga dalam pemenuhan hak-hak karyawan/buruh lainnya yang mestinya mutlak harus dipenuhi pihak pengusaha/perusahaan sebagaimana telah diputuskan pemerintah melalui regulasi dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan.
“Seperti mendapatkan hak jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosial lainnya.” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini.
Sebelumnya Taufik Husin mengatakan, bahwa penerima upah secara layak ini sering kali terus disuarakan oleh para buruh/karyawan.
Karena itu katanya, wajar jika aksi demo yang sering digelar para pekerja dalam setiap memperingati hari buruh salah satu tuntutan mereka adalah mendesak pemerintah menaikkan UMP. (nid/K-3)