Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

KPU Banjar Buka Pendaftaran PPK

×

KPU Banjar Buka Pendaftaran PPK

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmkpu
SOSIALISASI PKPU - KPU Banjar menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, di Cordia Bandara Syamsuddin Noor, Kamis (24/11). (KP/wawan)

Martapura, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi PKPU No 6 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, di Cordia Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kamis (24/11).

Sosialisasi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri, para pengurus partai politik (Parpol), camat serta pihak terkait.

Kalimantan Post

Narasumber sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banjar, Abdul Muthalib dalam paparannya menyampaikan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum serentak 2024.

“Kami membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara online melalui aplikasi SIAKBA,” tandasnya.

Selain aplikasi, Azies sapaan akrab Abdul Muthalib mengungkapkan, pada pendaftaran kali ini, periodesasi dan batasan usia dihilangkan.

“Tidak ada periodisasi dan batasan umur, honor juga dinaikkan dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan uang santunan,” tuturnya.

Azies menambahkan, untuk wilayah pendaftar, berdomisili di wilayah kerja PPK dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Sedang langkah persiapan mengikuti seleksi PPK, diharap peserta memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol.

Pendaftaran PPK dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022, masa kerja 4 Januari 2023–4 April 2024 dan PPS 18 Desember 2022–16 Januari 2023, masa kerja 17 Januari 2023–4 April 2024. Sementara Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dari 22 Januari–1 Februari 2023, masa kerja 3 Februari–12 Maret 2023 dan KPPS 5–23 Januari 2024, masa kerja 25 Januari–23 Februari 2024.

Dengan persyaratan, yakni surat pendaftaran, pernyataan, fotokopi KTP Elektronik, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidup. (wan/K-7)

Baca Juga :  Disbudporapar Matangkan Strategi Kembangkan Wisata Lok Baintan
Iklan
Iklan