Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Ancam Sita Aset Penunggak Pajak

×

Pemko Banjarmasin Ancam Sita Aset Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
hal9 4klmpajak
SITA ASET – Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD Banjarmasin melakukan sosialisasi pajak, khususnya Perwali Nomor 146 tahun 2022 yang menjadi angin segar bagi wajib pajak, Selasa (6/12). (KP/ist)

Pemko Banjarmasin mengancam akan menyita aset milik wajib pajak, jika pada tahun depan masih menunggak kewajibannya membayar pajak kepada daerah.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin mengancam akan menyita aset milik wajib pajak, jika pada 2023 masih menunggak kewajibannya membayar pajak daerah.

Kalimantan Post

Hal ini merupakan sanksi tegas yang akan diterapkan tahun depan, menyusul diberikannya stimulus bagi peserta wajib pajak, mulai dari pengurangan pokok pajak daerah, serta penghapusan sanksi administrasi akan segera berakhir.

“Jadi keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 menjadi angin segar bagi para wajib pajak,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Hendro, di sela Sosialisasi Pajak Daerah, Selasa (6/12).

Hendro mengungkapkan, pengurangan pokok pajak daerah sendiri berlaku sejak tahun 2021 sampai 2019 sebanyak 25 persen. Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, yakni sebanyak 50 persen.

“Termasuk penghapusan sanksi administratif. Kami harapkan para wajib pajak memanfaatkannya,” tambahnya.

Hendro menambahkan, pengurangan pokok wajib hingga penghapusan sanksi administratif itu menjadi penting, sebagai upaya meringankan beban para peserta wajib pajak.

“Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak. Stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya, yang diberikan sejak 1 hingga 31 Desember 2022,” jelas Hendro.

Kebijakan ini sengaja diambil, karena BPKPAD masih kesulitan menarik pajak dari peserta wajib pajak. Seperti tunggakan pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp100 miliar lebih.

“Padahal, mereka sudah memberikan sanksi melalui penyampaian surat peringatan (SP), hingga pemasangan stiker peringatan,” ujarnya.

Akan tetapi, adanya Perwali yang memuat stimulus ini, menjadi landasan pihaknya untuk melakukan tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan aset.

Baca Juga :  Sentuhan Ramadan, Polsek Banjarmasin Timur Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil

“Kita memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan, sehingga wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya,” tegas Hendro.

Hal senada juga diungkapkan Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif, yang akan melakukan tindakan tegas kepada penunggak pajak tahun depan. “Saat ini penagihan hanya bermodalkan surat teguran, penempelan spanduk atau stiker,” katanya.

Jika tahun depan masih menunggak pajak, akan dilanjutkan dengan surat penyitaan hingga pelelangan aset. “Itu dilakukan oleh juru sita. Kami di BPKPAD sudah melakukan pelantikan jurusita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI,” tekannya.

“Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan benar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit,” ujar Syarif. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan