Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Pemda Kalsel tak Sampai Satu Persen

×

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Pemda Kalsel tak Sampai Satu Persen

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Penerimaan pajak dari sarang burung walet sangat rendah.

Pada tahun 2021 lalu hanya 0,86 persen dari potensi. Padahal Potensi pajak sarang burung walet cukup besar. Angkanya mencapai Rp126,12 miliar tahun 2011 dan Rp109,12 miliar tahun 2022.

Android

Kendati demikian, pemerintah daerah (pemda) di Kalsel disebut gagal memungut pajak miliaran rupiah itu.

“Wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah,” jelas Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, Selasa (20/12).

Ditambahkan, pemerintah daerah di Kalsel juga tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan Wajib Pajak.

Padahal, potensi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet sangat tinggi.

Berdasarkan hasil pendalaman BPKP Kalsel ke berbagai pihak,

Rwalisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalsel sangat rendah jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86% tahun 2021 dan 1,44% tahun 2022 (sampai dengan 30 November 2022).

Pendalaman BPKP Kalsel tersebut tertuang pada laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) pada beberapa pemerintah daerah.

Seharusnya, Pajak Sarang Burung Walet menjadi salah satu penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalsel, yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Dengan kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah di Kalsel tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti,” jelasnya.

BPKP Kalsel telah melacak potensi Pajak Sarang Burung Walet dari sumber pengirimannya.

Tahun 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalsel yang mencapai 303.700 kilogram, sedangkan tahun 2021 mencapai 252.250 kilogram.

Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2022, pengiriman sarang burung walet sudah mencapai 218.250 kilogram.

Pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan tersebut, masing-masing tahun 2020 dan 2021 adalah 23,14% dan 16,76% dari total perdagangan sarang burung walet nasional.

“Anehnya, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp275 juta,” ungkap Rudy.

Realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Pemerintah Kabupaten Kotabaru adalah yang terbesar di Provinsi Kalsel dengan nilai realisasi pendapatan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 850 juta tahun 2019 dan sebesar Rp900 juta tahun 2020.

Secara keseluruhan, di Kalseln realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 hanya sebesar Rp1,08 miliar, atau 0,86% dari potensinya.

Sementara itu, Januari hingga Oktober 2022, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet baru terealisasi sebesar Rp1,5 miliar atau 1,4% dari potensinya.

“Dengan harga Rp 5 juta/kg dan tarif pajak maksimal 10%, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 mestinya senilai Rp126 miliar dan tahun 2022 senilai Rp109 miliar,” tegas Rudy.

Rudy meminta, para Kepala Daerah di Kalsel lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet.

Salah satunya, dengan merumuskan kesepakatan bersama para Bupati/Walikota se-Kalsel dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet.

Di sisi lain, Gubernur Kalsel sebagai Wakil Pemerintah di Daerah, harus berperan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia agar para Bupati/Walikota dapat menjalankan tugasnya.

“Harus lebih gigih dan bersemangat dalam menggali potensi pajak daerah mengingat tren dana transfer dari Pemerintah Pusat yang semakin menurun dari tahun ke tahun,” tutupnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan