BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menghormati dan akan menaati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5269 K/PDT/2025 yang memenangkan ahli waris almarhum Paiti dalam sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalsel, H Subhan Nor Yaumi, menegaskan Pemprov Kalsel menghormati sepenuhnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Pertama-tama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan taat dan menghormati sepenuhnya putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 tersebut,” ujar Subhan, Kamis (4/6) malam.
Meski demikian, terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini, kata dia, Pemprov belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi mengenai tahapan eksekusi dari pengadilan.
“Adapun terkait pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada PN Banjarbaru terkait mekanisme pelaksanaannya. Sampai saat ini kami belum mendapatkan relaas panggilan eksekusi dari PN sebagai bagian dari tahapan-tahapan eksekusi tersebut,” katanya.
Di tengah putusan kasasi yang telah inkracht, Pemprov Kalsel juga menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2 Juni 2026.
Subhan menjelaskan, langkah tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki pemerintah sebagai pihak yang berperkara. Namun, ia mengakui pengajuan PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemprov telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juni 2026. Meskipun PK ini tidak menghalangi pelaksanaan putusan kasasi yang telah inkracht, namun langkah ini patut ditempuh karena merupakan hak hukum yang dimiliki Pemprov selaku pemohon kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel dalam perkara sengketa lahan tersebut. Putusan Nomor 5269 K/PDT/2025 sekaligus menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang memenangkan ahli waris almarhum Paiti sebagai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Perkara ini menjadi sorotan karena lahan yang menjadi objek sengketa telah dibangun pondasi untuk proyek kantor baru DPRD Kalsel di kawasan Banjarbaru. Namun proyek tersebut kemudian terhenti seiring berlangsungnya proses hukum.
Pihak ahli waris sebelumnya menyambut putusan kasasi itu dengan rasa syukur dan berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan. Mereka juga meminta agar bangunan dan pondasi yang berdiri di atas lahan sengketa dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MA tersebut menjadi babak penting dalam sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Selain mempertegas perlindungan hak kepemilikan warga negara, putusan itu juga berpotensi memengaruhi rencana pembangunan kantor legislatif daerah yang selama ini direncanakan di lokasi tersebut.(Tim/KPO-1)















