Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Dishub Kalsel Lakukan Koordinasi dan Konsultasi UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Kemenkumham Kalsel

×

Dishub Kalsel Lakukan Koordinasi dan Konsultasi UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Kemenkumham Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20230221 153201
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, menerima kedatangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/02). Kunjungan Dishub Kalsel dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono bersama dengan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

GBK

“Terima kasih atas kedatangan dari Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, diharapkan dengan diskusi bersama ini dapat menemukan solusi atas permasalahan yang ditemui. Ke depan nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah guna pembangunan Daerah Kalimantan khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya,” ujar Ngatirah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, M Fitri Hernadi, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan. “Maksud kedatangan kami untuk koordinasi dan konsultasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Retribusi pengujian kendaraan bermotor nantinya tidak dapat dipungut. Menyikapi hal tersebut, kami tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan maksimal dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan dalam berkendara,” paparnya.

Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono dalam kesempatannya sampaikan, “Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk memperkuat informasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan Pajak dan Retribusi untuk mengurangi biaya administrasi pungutan. Sekaligus dapat meningkatkan sinergitas antara Pusat dan daerah untuk mencapai efisiensi dan efektifitas keuangan, dimana regulasi tersebut berlaku mulai tahun 2024,” ucap Agus.

Dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk mengupas lebih dalam terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menemukan pemecahan atau solusi yang ditemui. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BPTDXV Kalimantan Selatan, Zulmardi, Kepala UPTD Tabalong, Ketua DPD IPKBI Kalsel, Sintya Meira P beserta jajaran. (KPO-1)

Baca Juga :  Perumda Pasar Baiman Diharapkan Tak Bernasib Sama PD Kayuh Baimbai
Iklan
Iklan