Banjarmasin, KP – Tersangka pencurian handphone (HP) di Rumah Sakit TPT Dr Soeharsono Banjarmasin berinisial S (38) ternyata berstatus sebagai residivis.
Warga Jalan Tanjung Berkat RT 13 Banjarmasin Barat sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berkelahi sambil membawa senjata tajam (sajam) dan dua kali kasus pencurian HP.
Bahkan, tersangka S sudah masuk dalam Target Operasi (TO) oleh anggota Polres Kuala Kapuas (Kapuas) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Demikian pengakuan tersangka S saat menjalani pemeriksaan tim penyidik Polsekta Banjarmasin Barat.
Tersangka yang telah mempunyai tiga orang anak ini juga mengaku baru saja keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu.
Menghirup udara bebas justru membuatnya sakit kepala karena tidak memiliki pekerjaan sehingga akhirnya kembali melakukan kejahatan.
“Waktu itu saya dalam keadaan mabuk berat, lalu saya masuk ke dalam ruangan RS tersebut. Di sana saya melihat ada dua HP, salah satunya HP merk Realme C17 warna biru metalik. Satu HP lagi saya buang karena takut dilacak, sedangkan HP korban sempat saya jual,” katanya kepada petugas penyidik.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengungkapkan, tersangka sudah sering melakukan pencurian di tempat yang sama.
Selain itu juga, tersangka menjadi TO anggota Polres Kapuas, karena tersangka waktu ingin pulang ke Banjarmasin, tersangka nekat mengambil HP dengan modus yang sama.
Sebelumnya, Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di-back up Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial S (38) yang menjadi tersangka pencurian HP di Rumah Sakit TPT Dr Soeharsono.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP merk Realme C17 warna biru metalik milik korban bernama Rizki Yulida (34), seorang PNS, warga Jalan IR PHM Noor Komplek Garuda Gang Pelangi RT 09 RW 03 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. (fik/K-4)