Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Vonis Dua Perkara Korupsi Ditunda

×

Sidang Vonis Dua Perkara Korupsi Ditunda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap 2 perkara dugaan korupsi. Sidang ini ini ditunda karena Majelis Hakim belum siap.

Untuk diketahui, 2 perkara korupsi tersebut yang pertama adalah dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Amuntai Hulu Sungai Utara.

Pada kasus ini terdapat tiga tersangka, yakni terdakwa Akhmad Syarmada selaku Direktur CV Badali Bersaudara yang dituntut tiga tahun dan enam bulan, serta didenda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan, untuk uang pengganti ditetapkan di angka Rp 802 juta lebih, bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama lima tahun. Sedangkan Baihaki selaku penyandang dana dituntut lebih ringan yakni dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti di kisaran angka Rp 400 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Sementara terdakwa Siti Zulaikha isteri dari Syarmada tuntutannya lebih ringan yakni dipidana selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair selama enam bulan, tanpa dibebani membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada kedua terdakwa.

Untuk sidang kedua yang ditunda adalah perkara dugaan korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut yang menyeret Heriyadi sebagai terdakwa.

Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong ini dituntut 2 tahun penjara. Tak hanya itu terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 171.344.567.00 setelah dipotong pembayaran Rp 75.000.000.00, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun. (hid/K-4)

Iklan
Baca Juga:  Mantan Kades Desa Gadung Divonis 4 Tahun Penjara
Iklan