Muara Teweh, KP – Sebanyak Tiga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut) dilantik oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah. Adapun ketiga BPD tersebut diantaranya Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean, Senin (6/3) diaula Kecamatan Teweh Selatan.
Bupati Barito Utara H.Nadalsyah mengatakan desa memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing-masing terdiri dari kepala Desa beserta perangkat dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat.
Menurutnya, pemerintahan desa dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Selain itu, pemerintahan desa dituntut untuk mampu memberikan layanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelengaraan khususnya perencanaan dan kegiatan di desa.
Dijelaskannya, BPD dan kepala desa mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” kata Nadalsyah.
BPD dan kepala Desa juga bekerja sama dalam perencanaan program prioritas pembangunan apa yang sudah tertuang dalam musrenbang sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Bupati juga menyampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik. “Kepada anggota BPD diharapkan lebih meningkatkan semangat dan etos kerja. BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah.
Selanjutnya BPD membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa yang membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa,RKL Desa, APBDES. Kemudian capaian penugasan dan pemerintah,” tukasnya. (asa/K-10)