Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi

×

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi

Sebarkan artikel ini
15 barut 8
RAKOR - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barut, Agus Siswadi, saat memimpin rapat koordinasi perangkat daerah penghasil pajak, yang dihadiri Kabag Hukum dan Pejabat Inspektorat Kabupaten Barut, baru-baru tadi. (KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Menindaklanjuti berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terkait percepatan penyusunan Raperda dan Retribusi Daerah maka Pemerintah kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat koordinasi perangkat daerah penghasil pajak, kemarin.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barut, Agus Siswadi, pada saat memimpin rapat mengatakan tujuan mengundang tiga belas perangkat daerah penghasil pajak adalah agar target penyelesaian Raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bapak Bupati dan wakil Bupati berakhir.

Baca Koran

Kedepannya, lanjut dia, akan mempermudah dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seiring dengan diberlakukannya regulasi dan aturan baru yang diberikan pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi.

“Kepada perangkat daerah penghasil pajak bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara namun juga disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku agar tujuan yang kita inginkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” pintanya. (asa/K-10)

Baca Juga :  Apresiasi Pengukuhan Pengurus APINDO Kalsel 2024-2029, Wagub Hasnuryadi Ajak Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif dan Berdaya Saing
Iklan
Iklan