Muara Teweh, KP – Menindaklanjuti berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terkait percepatan penyusunan Raperda dan Retribusi Daerah maka Pemerintah kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat koordinasi perangkat daerah penghasil pajak, kemarin.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barut, Agus Siswadi, pada saat memimpin rapat mengatakan tujuan mengundang tiga belas perangkat daerah penghasil pajak adalah agar target penyelesaian Raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bapak Bupati dan wakil Bupati berakhir.
Kedepannya, lanjut dia, akan mempermudah dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seiring dengan diberlakukannya regulasi dan aturan baru yang diberikan pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi.
“Kepada perangkat daerah penghasil pajak bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara namun juga disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku agar tujuan yang kita inginkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” pintanya. (asa/K-10)