Martapura, KP- Seorang pengunjung dalam layanan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan nekat menyelundupkan barang haram. Namun aksinya gagal karena petugas penggeledahan badan wanita Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, berhasil mengamankan obat golongan 1, Senin (13/3).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan Rustam Efendi menjelaskan, saat itu petugas penggeledahan badan wanita menemukan obat-obatan yang diselipkan di dalam kerudung dan dicurigai sebagai obat golongan satu.
“Kita proses untuk pendalaman dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Karang Intan,” ujarnya.
Adapun kronologinya bermula ketika wanita berinisial MH bersama anaknya datang untuk mengunjungi suaminya Warga Binan berinisial J. Saat dilakukan prosedur penggeledahan badan, didapati sekantong obat-obatan yang diduga obat golongan satu tersebut disembunyikan di dalam kerudung MH.
“Prosedur penggeledahan badan semua harus dibuka, saat yang bersangkutan melepas kerudung dan terus dia pegang, jadi kami minta untuk melihat ada apa di kerudungnya dan dia tidak ingin menyerahkan, sewaktu diambil ternyata ditemukan obat-obatan tersebut dan diserahkan ke petugas P2U (Penjaga Pintu Utama),” lanjutnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo mengapresiasi upaya pengawasan yang terus dilakukan jajarannya dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bersih bebas dari narkoba, dan menerapkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju yang salah satunya yakni memberantas narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan pencegahan penyelundupan barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam oleh pengunjung, dan ini salah satu kunci dari penerapan Pemasyarakatan Maju yang selalu kita galakkan,” pungkas Wahyu. (dev/K-3)