Jam Kerja Pegawai Pemprov Berkurang

Banjarbaru, KP – Pemprov Kalsel baru saja mengeluarkan kebijakan jam kerja bagi pegawai selama bulan Ramadhan. Terdapat pengurangan jumlah jam kerja selama bulan puasa.

Perubahan jam kerja pegawai di ini termaktub surat edaran dengan Nomor 100.3.4.1/00492/ORG Tahun 2023, yang ditantangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Dalam surat tersebut Roy Rizali Anwar mengatakan, selama Ramadhan, apel pagi masuk kantor dilaksanakan pukul 08.00 dan senam Jumat ditiadakan.

Dijelaskan Roy, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerjanya diatur oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.

“Ketentuan jam kerja ini hanya berlaku saat bulan puasa atau Ramadhan,” tandasnya

Jam kerja pegawai sendiri biasanya hari Senin-Kamis dari pukul 08.00-16.00 Wita, serta Jumat dari 08.00 juga sampai 16.00 Wita (jam istirahat 11.30-13.30 Wita).

Berita Lainnya
1 dari 2,098

Lini berubah, jam kerja para pegawai di Pemprov Kalsel ini dikurangi satu jam. Yakni, Senin-Kamis dari pukul 08.00-15.00 Wita.

Hari Jumat juga sama, tapi waktu istirahatnya saja yang lebih lama. Dari 11.30 sampai 13.30 Wita.

Salah seorang pegawai pemprov menyambut baik kebijakan jam kerja saat bulan ramadan tersebut.

Menurutnya selama ramadan kepulangan pegawai memang harus dipercepat.

“Kita sama-sama tau bagi umat muslim saat ramadan perlu pulang cepat, terutama bagi ibu-ibu harus menyiapkan masakan untuk berbuka.

Alhamdulillah pimpinan memahami kondisi ini,” ujarnya tanpa mau disebutkan identitasnya. (mns/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya