Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Kades Baru Gelang Minta Keringanan Hukuman

×

Kades Baru Gelang Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini
SIDANG - Mantan Kepala Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Abdulah Amis menghadiri sidang secara virtual. (KP/Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Abdulah Amis yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha untuk diberi keringanan hukuman.

Hal ini dkemukakan terdakwa secara langsung, pada sidang lanjuta ndi pengadilan tersebut, Selasa (7/3), ketika diberikan kesempatan untuk melakuan pembelaan.

Android

“Apa alasan terdakwa minta keringaan hukuman,” tanya Yuliatha.

Selain mengakui serta menyesal telah melakukan perbuatannya, terdakwa Abdullah Amis sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga minta Hakim memberi keringanan hukuman karena masih ada tanggungan anaknya yang memerlukan bimbingan.

“Di sampimg itu orang tua saya yang sudah tua juga menjadi tanggungan saya,” katanya.

Atasa pembelaan tersebut, JPU Mahendra Rigo dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tetap pada tuntutannya.

Seperti diketahui terdakwa dituntut penjara selama dua tahun, serta denda Rp 59 juta subsidair serta membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta lebih, bila dalam sebulan setelah putusan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

Terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus korupsi yang dilakukan oleh tedakwa adalah dengan mengalihkan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian Negara. (hid/K-4)

Iklan
Iklan