Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Menteri ATR/BPN : Mafia Tanah Musuh Bersama

×

Menteri ATR/BPN : Mafia Tanah Musuh Bersama

Sebarkan artikel ini
IMG 20230324 WA0013 1
Menteri didampingi Wamen dan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Space Iklan

Palangka Raya, KP – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran saat menghadiri pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni minta kepastian hukum terkait mafia tanah di Kalteng.

Pada pertemuan yang juga diikuti Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng yang digelar di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3), perwakilan korban mafia tanah Men Gumpul mengungkap kan ada 3.103 Persil sertifikat tanah milik ASN Kalteng.bermasalah, terkena mafia tanah.

GBK

Press Conference Mafia Tanah merupakan tindak lanjut dari kasus mafia tanah Sdr. MGS.

Sebagai informasi bahwa jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil ATR/BPN bersama Pemprov Kalteng telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS.

Keoada media usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan Presiden RI Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk pemberantasan mafia tanah. 

Hadi Tjahjanto mengungkapkan terkait operasi dan Satgas mafia tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.

“Permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

Untuk diketahui, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertipikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertipikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah”, jelas Menteri ATR/BPN.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Bantu Korban Banjir di Desa Lapetan dan Tumbang Muroi

Lebih lanjut dijelaskan, Alhamdulilah perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Sebagaimana telah diketahui istilah P21 adalah kode yang biasa Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.

“Sejak tahun 2018 s.d 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan sebanyak 145 kasus diantaranya telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi ATR/BPN bersama penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

Kedepannnya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng 4 pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan”, imbuhnyam
Dalam sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.

“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria dan Pertanahan”, tutur Gubernur.

Gubernur di Bumi Tambun Bungai menekankan agar ada kepastian hukum tentang mafia tanah khususnya di Kalteng.

Pada kesempatan ini, Gubernur meminta kepada seluruh perusahaan besar sawit (PBS) di seluruh wilayah Kalteng, untuk memenuhi hal plasma untuk masyarakat.

“Dua puluh persen harus ada hak masyarakat Kalimantan Tengah supaya kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan termasuk stunting. Dengan adanya plasma dua puluh persen saya rasa pengusaha tidak merugi.

Baca Juga :  Dispursip Kalteng Bersinergi Wujudkan Kualitas SDM Masyarakat

Sebagai contoh, ada satu perusahaan yang ada plasmanya sampai empat puluh persen di Kalimantan Tengah, tetapi mereka tetap beroperasi dan tidak merugi”, pungkasnya.

Press Conferense dihadiri oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Bayu Permana, Kajati Kalteng Pathor Rahman serta Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Ady Kristianto.(drt/KPO-1)

Iklan
Iklan