Rantau, KP – Satpam di sebuah perusahaan yang juga berprofesi sebagai debt collector berinisial BR (44) diamankan Polres Tapin karena menusuk remaja berinisial SA (17) dengan keris.
“Penganiayaan bermula ketika tersangka BE ini datang ke rumah Jiwo untuk menagih hutang piutang. Namun Jiwo meminta waktu untuk menyelesaikan hutang piutangnya dengan saudara Iqbal. Tetapi tersangka BE marah tidak terima lalu memukul Iqbal dengan tangan kosong. Kemudian datang korban SA (17) yang merupakan saudara kandung Iqbal untuk melerai. Tersangka malah menyerang SA dengan senjata tajam,” jelas Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops Polres Tapin AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono dalam konferesni pers mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di ruang Loby Polres Tapin, Rabu (1/3).
Korban SA mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri. SA bahkan sempat kritis dan dirawat secara intensif selama 3 hari di rumah sakit, namun sekarang sudah sembuh.
Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, tersangka BR sudah 3 kali datang ke rumah Jiwo di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang untuk menagih hutang sebesar Rp 1,9 miliar yang belum dibayar.
“Pada tanggal 13 Februari 2023, tersangka datang ke rumah korban dan mengambil mobil Honda Jazz milik Jiwo. Sedangkan yang kedua kalinya pada hari Jumat 17 Februari 2023 Jiwo dibawa ke Barabai dengan ancaman pilih nyawa atau harta. Namun dikarenakan Jiwo memang tidak memiliki uang lagi sehingga dibebaskan,” urainya.
Pada tanggal 20 Februari 2023, katanya, tersangka BR kembali menagih utang, namun Jiwo minta waktu untuk berbicara dengan sudara Iqbal untuk membayar hutang sehingga terjadinya penganiayaan tersebut.
“Untuk kasus ini tersangka ini dijerat dengan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” katanya. (abd/K-4)