Tamiang Layang , KP– Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat untuk bergerak bersama-sama berperang melawan penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita mewujudkan Barito Timur bersih narkoba atau bersinar”, kata Habib Saleh di usai pemusnahan barang bukti narkoba Tamiang Layang, Selasa (7/03/2023 )
Menurutnya, upaya mewujudkan Barito Timur Bersinar ini perlu dilaksanakan karena peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Timur sudah sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Ditambahkan pria yang juga ketua Badan Narkotika Narkotika Kabupaten (BNNK) Barito Timur itu, dirinya juga sering menyampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi peredaran gelap narkoba karena narkoba merupakan barang yang dilarang secara undang-undang.
“Di acara perkawinan hingga saat saya berkunjung ke desa-desa, saya sering dan sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk jauhi dan berperang melawan narkoba,” katanya.
Habib Saleh juga mengharapkan bagaimana caranya agar peredaran gelap narkoba tidak bisa masuk ke wilayah Barito Timur. “Kalau bisa tidak bisa masuk ke wilayah kita,”kata Habib Saleh.
Dia juga menyampaikan apresiasi keberhasilan Polres Barito Timur pada triwulan pertama 2023 ini karena berhasil menangkap dan mengungkap kasus-kasus narkoba, salah satunya narkoba yag disunahkan seberat 50,13 gram dari tersangka berinisial RS (31) warga Tabalong.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka RS (31) yang ditangkap di Jalan A Yani RT 019 Kelurahan Tamiang Layang pada Senin (20/2) lalu.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejari Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” kata Viddy Dasmasela.
Menurutnya, pihaknya akan berupaya maksimal dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur. Dia juga berterima kasih atas kerjasama masyarakat selama ini sehingga peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bisa diberantas. (vna/k-10)