Jakarta, KP – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) IV bidang kesejahteraan rakyat lebih fokus menghasilkan rekomendasi konstruktif terhadap perbaikan penyelenggaran pemerintahan ke depan.
“Kita lebih fokus memberikan rekomendasi terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” kata Ketua Pansus IV, HM Lutfi Saifuddin, usai studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023), di Jakarta.
Menurut Lutfi Saifuddin, DPRD Kalsel selalu berusaha untuk mengedepankan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam membuat keputusan dewan terkait LKPj kepala daerah.
“Intinya kita mengevaluasi apa-apa saja yang sudah dilaksanakan terhadap rekomendasi tahun lalu,” tambah politisi Partai Gerindra.
Kemungkinan juga akan menambahkan dengan rekomendasi yang up to date untuk memperbaiki kinerja Pemprov Kalsel pada hasil rekomendasi Pansus bidang kesejahteraan masyarakat.
Lutfi Saifuddin mengatakan, akan membahas rekomendasi tahun lalu, dan melihat mana rekomendasi yang sudah dikerjakan ataupun belum dikerjakan, nanti akan dikonsultasi Bersama.
“Kita akan bahas bersama, dimana kendalanya, sehingga bisa dicarikan solusinya melalui kebijakan yang akan disampaikan melalui rekomendasi,” ujar Lutfi Saifuddin.
Lebih lanjut diungkapkan, mekanisme pembahasan LKPj di Kalsel tidak berbeda jauh dengan DKI Jakarta, walaupun ada sedikit perbedaan.
“Kalau DKI Jakarta, pembahasan LKPj dilakukan oleh komisi, sedangkan di Kalsel dalam bentuk panitia khusus,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.
Diakui, perbedaannya hanya disitu saja, nomenklaturnya berbeda, tapi sistem, cara dan bagaimana nanti rekomendasi dikeluarkan itu sama dengan Kalsel.
“Semoga LKPj ini bisa segera diparipurnakan bulan dan Pansus akan menggelar rapat bersama seluruh SKPD mitra kerja,” kata Lutfi Saifuddin.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Hj Nurbaini menjelaskan, pembahasan LKPj di DPRD DKI dilakukan mengikuti mekanisme Tata Tertib DPRD setempat.
“Pembahasan LKPj tidak dilakukan dalam forum Pansus, namun langsung di komisi,” kata Nurbaini, yang menerima rombongan Pansus di ruang Komisi D DRRD DKI Jakarta.
Ditambahkan, prosesnya nanti setelah di Komisi, kemudian dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Setelah itu, rapat pimpinan dan disampaikan rekomendasi di paripurna dewan.
“Setelah setelah dibahas Banggar dan Rapim, barulah rekomendasi disampaikan pada paripurna dewan,” ungkapnya. (lyn/KPO-1)