Banjarmasin, KP – Oknum polisi di lingkungan Polresta Banjarmasin dilaporkan seorang perempuan berinsial NR ke Propam Polresta Banjarmasin.
Laporan wanita berusia 26 tahun ini dilayangkan atas dugaan perbuatan asusila hingga berujung hamil.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo membenarkan adanya laporan dari NR.
Menurutnya, kasusnya sudah ditangani Propam Polresta Banjarmasin dan masih dalam proses.
“Saat ini Briptu RA sudah ditahan di tempat khusus (patsus),” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan Briptu RA yang dilaporkan menghamili seorang gadis diancam dengan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin,” katanya.
Kombes Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Terkait mencuatnya kasus tersebut, Djaka kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
“Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier,” ucapnya. (yul/K-2)















