Pelaku naik ke atas toko dengan cara memanjat baliho yang ada di depan Toko Emas Ratna. Pas sudah sampai di atas, mereka masuk dengan cara menggunting seng, kemudian masuk, dan mulai melakukan aksinya menggerinda brankas toko.
BANJARMASIN, KP – Pagar makan tanaman. Pepatah itu tepat ditujukan kepada 2 orang pelaku pembobolan Toko Emas Ratna di Jalan Sudimampir Nomor 66 D, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Betapa tidak, pelaku bernama Rahmatullah (39) warga Jalan Belitung, Gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Riski Akrimi (18) warga Jalan Kelayan Dalam, Gang Aliyah Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang bertugas menjaga keamanan di lokasi kejadian justru jadi pelaku pencurian.
“Untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan pelaku merupakan wakar (jaga malam,red) atau bekerja di sekitar lokasi kejadian, sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Jumat (19/5).
Thomas mengatakan, kedua pelaku sudah merencanakan aksi pembobolan Toko Emas Ratna ini sehari sebelumnya.
“Otak di balik aksi tersebut adalah tersangka atas nama Rahmatullah,” jelas Kasat Reskrim.
Awalnya, kata Kompol Thomas, pelaku naik ke atas toko dengan cara memanjat baliho yang ada di depan Toko Emas Ratna.
“Pas sudah sampai di atas, mereka masuk dengan cara menggunting seng, kemudian masuk, dan mulai melakukan aksinya menggerinda brankas toko yang dilakukan oleh tersangka Rahmatullah,” papar Kasat Reskrim.
Thomas menyebutkan, dalam waktu 2 jam kedua pelaku berhasil membongkar brankas milik Toko emas Ratna.
“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ujarnya.
Selanjutnya, beber Thomas, setelah berhasil mengambil perhiasan yang ada di dalam brangkas kedua pelaku pun langsung kabur dari lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya kedua pelaku membeli perlengkapan palu dan mesin gerinda di Pasar 5 Banjarmasin dengan bermodalkan uang Rp 300 ribu.
“Setelah melakukan aksinya, keduanya sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, Thomas mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa potongan brankas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas.
“Barang bukti emas disimpan di dalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Ramhatullah di kawasan Jalan Belitung Darat,” tambahnya.
Kompol Thomas mengatakan, para pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (yul/K-4)