Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pemprov Kalteng Raih Wajar Tanpa Pengecualian Kesempatanembilan Kalinya

×

Pemprov Kalteng Raih Wajar Tanpa Pengecualian Kesempatanembilan Kalinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230531 WA0015
Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2022. (kalimantanpost.com/Darity)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk kesembilan kalinya meraih pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Keberhasilan tersebut mendapat pujian dan apresiasi dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.

Baca Koran

“Ini menunjukan komitmen Pemprov Kalteng terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” tandas Nyoman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (30/5/2023).

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (30/5/2023).

Gubernur melalui Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya juga disampaikan kepada BPK RI khususnya Perwakilan Provinsi Kalteng, atas selesainya pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ini memuat rekomendasi dan masukan-masukan konstruktif, yang berguna sebagai petunjuk. Dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi ke depan, sehingga ada berdampak positif terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Kalteng,” paparnya.

Dikemukakan, Edy, sebagai Entitas Pelaporan Keuangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya akan terus berupaya memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI.

“Termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 ini. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Wagub.

Ditegaskannya, Pemprov Kalteng akan terus berusaha mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal, dan intensif berkonsultasi dengan aparat pengawasan eksternal.

Baca Juga :  Bertolak ke Uzbekistan, Annisa Trihapsari Dukung Pendirian Taman Soekarno dan Riset Imam Bukhari

“Bukan hanya untuk mempertahankan Opini WTP, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta pelayanan publik yang prima,” tandasnya.

Agenda rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno tersebut terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang baru saja diserahkan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Didukung dengan pengungkapan yang memadai dan sistem pengendalian intern yang efektif.

Yang membanggakan, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan.

LHP terdiri dari LHP yang memuat opini atas kewajaran Laporan Keuangan dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan