Sidang Landreform Bahas Pembagian 400 Bidang Tanah ke Masyarakat

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) memimpin sidang panitia pertimbangan landreform, Selasa (30/5/2023) pagi di Aula Rakat Mufakat Kantor Sekretariat Daerah setempat. 

Sidang berlangsung hampir satu jam, dengan diskusi yang cukup panjang, membahas penetapan objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan indentifikasi tahun 2023.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten HSS Isa Widyatmoko mengatakan, rapat tersebut untuk mendistribusikan 400 bidang tanah kepada masyarakat di 2 Desa dan 1 Kelurahan. 

“Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 bidang tanah dengan luas bidang 12.15 hektare, Desa Hakurung Dalam sebanyak 187 bidang tanah dengan luas bidang 4,79 hektare, Kelurahan Jambu Hilir sebanyak 139 bidang tanah dengan luas bidang 8,34 hektare,” ungkapnya.

Eksistensi tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian/perkebunan, dan hak-hak atas tanah lainnya serta tidak dalam keadaan sengketa, baik batas batasnya, maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.

Berita Lainnya

Pj Bupati HSS Salat Hajat Bersama Para Ulama

Senam Gabungan Rutin Bersama ASN

1 dari 1,145

“Tujuan pembagian tanah atau redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL), adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah pertanian yang adil atas sumber penghidupan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digarapnya,” ujarnya.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, telah melalui proses panjang dalam pembagian tanah untuk menyejahterakan masyarakat.

“Rapat ini ingin memastikan tanah yang akan di redistribusi ke masyarakat sudah tidak bermasalah. Proses sudah dilalui tahapan demi tahapan, insya Allah nanti masyarakat akan menerima sertifikat,” ucapnya.

Bupati berpesan kepada penerima redistribusi tanah, untuk memanfaatkan dalam meningkatkan pendapatan.

“Apabila ditemukan di lapangan terjadi pengalihan penggunaan tanah, maka sertifikat tanahnya akan dicabut. Karena kita pemerintah tidak ada toleransi lagi, misalnya tanah dialihkan kepentingan lain,” tegasnya.

Rapat turut dihadiri Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS Ronaldy Prana Putra, Kepala Dinas PUTR Tedy Soetedjo, dan Kepala Disnaker KUKMP Hendro Martono. (tor/K-6)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya