BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keresahan warga akibat penutupan putaran balik (U-Turn) di Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, legislatif mendorong adanya solusi berupa pemindahan lokasi U-Turn agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga tanpa mengorbankan akses mobilitas warga.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Kalsel bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (10/6). Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kertak Hanyar.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan aspirasi utama warga bukanlah meminta U-Turn dibuka kembali di lokasi lama, melainkan dipindahkan ke titik yang lebih aman dan tetap mudah diakses masyarakat.
“Memang keinginan mereka (warga) agar U-Turn itu segera dipindahkan,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, warga mengusulkan agar lokasi putaran balik digeser sekitar 50 hingga 100 meter dari posisi semula. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara aspek keselamatan lalu lintas dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Sebagaimana diketahui, U-Turn Km 8 Kertak Hanyar ditutup sejak 23 November 2023 melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Banjar bersama BPTD XV Kalimantan Selatan yang didukung aparat kepolisian serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penutupan dilakukan karena titik tersebut dinilai rawan kecelakaan dan sering menjadi penyebab kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Namun setelah penutupan berlangsung, muncul keluhan dari warga sekitar yang merasa aktivitas sehari-hari menjadi kurang efisien karena harus memutar lebih jauh untuk mencapai tujuan.
Mustaqimah menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat dengan berkoordinasi bersama BPJN Kalimantan Selatan untuk mengkaji kemungkinan pemindahan lokasi U-Turn tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel apakah ini bisa segera dieksekusi karena kondisi saat ini sangat membahayakan bagi masyarakat,” tegasnya.
Komisi III berharap kajian teknis dari instansi terkait dapat segera dilakukan sehingga solusi terbaik dapat ditemukan. Selain menjamin keselamatan pengguna jalan, kebijakan yang diambil nantinya juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini terdampak akibat penutupan akses putar balik tersebut.
Bagi DPRD Kalsel, penataan lalu lintas tidak hanya harus berorientasi pada aspek keselamatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat sebagai pengguna jalan. (nau/KPO-1)















