BARABAI, kalimantanpost.com – Kakek dan ayah ini benar-benar bejat. Tega-teganya melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Sewaktu mau ditangkap, si ayah bejat ini sempat kabur selama 14 hari terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Polres Hulu Sungai Tengah, karena berusaha kabur dan melawan saat mau diamankan pada Jumat (2/6) lalu di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Anggota Sat Reskrim, dan Sat Samapta dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023) mengatakan tersangka yang tak lain kakek korban berinisial H (75 tahun) diamankan 19 Mei 2023 di rumahnya.
Sedangkan penangkapan terhadap tersangka I (38 tahun) yang juga ayah kandung korban, lanjut dia, diamankan pada 2 Juni 2023 pada saat buron dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres HST sejak 3 Juni.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan pakaian korban yang digunakan saat kejadian, sepeda motor Honda Blade DA 2673 HD warna hitam merah.
Ada pun modus operandi tersangka dengan membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.
Uniknya, antara tersangka H dengan tersangka I melakukan perbuatan tercela dilakukan sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban.
Terungkapnya kasus perundungan dilakukan ayah dan kakem korban pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wita saat Satreskrim Polres HST menerima laporan adanya dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, sehingga sat reskrim bisa dengan cepat melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka kakek H dirumahnya.
Tersangka lainnya, I tidak berada di rumah. Mengetahui ayahnya ditangkap, I sempat pulang ke rumah dan mengambil beberapa pakaian yang dimasukkan kedalam tas. Kemudian I kabur menggunakan sepeda motor jenis yamaha Blade warna.
Anggota Satreskrim Polres HST memburu tersangka
dengan melakukan penggeledahan kebeberapa tempat seperti di Kebun Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, namun petugas belum menemukan keberadaan tersangka.
“Pengejaran dilanjutkan ke kebun Desa Hantakan karena tersangka sebelumnya pernah bekerja dikebun daerah hantakan, namun petugas belum menemukan keberadaan tersangka,” papar Kapolres.
Petugas juga mendatangi ke rumah kakak dari tersangka I dan beberapa temannya di daerah Balangan, tapi hasilnya nihil.
Ada informasi, tersangka I bersembunyi di kebun yang terletak di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Bahkan anggota anggota Satresktim Polres HST bersama dengan Polres Balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka I namun petugas belum menemukan.
Tersangka ternyata sempat kabur ke Paringin pada akhir bulan Mei 2023, mendatangi keluarganya dan kemudian pindah ke Desa Maantam Kecamatan Halong selama 12 hari kemudian pindah dan bersembunyi di Batu Balai di Desa Mantuyan Kecamatan Halong.
Hari Jumat, 2 juni 2023 petugas mendapat informasi tersangka berada di Kecamatan Halong. Satreskrim Polres HST melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres balangan melakukan penangkapan terhadap tersangka I.
Tersangka yang diburu terlihat berhenti di pinggir jalan dan sempat ingin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat mau ditangkap, I melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas menghadiahi timah panas di kakinya..
Tersangka H dan I melangar pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) undang-undang no. 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KHUP.
Ada pun ancaman hukuman
15 tahun di tambah 1/3 hukuman.(Ary/KPO)