Terduga pelaku AS memerintahkan korban untuk memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut. Setelah korban sedang berada di dalam rumah itu, pelaku AS ini langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
KUALA KAPUAS, KP – Polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial AS warga Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.
“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Selasa (11/7).
Terduga pelaku AS ditangkap atas laporan orang tua korban kepada polisi yang tidak terima atas perbuatan bejat AS terhadap anak kandung perempuannya tersebut, hingga mengadung 7 bulan.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap Senin (10/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah bersama anaknya.
Kemudian, datang tetangga korban ingin menanyakan kenapa perut anak kandungnya membesar, sembari mengelus-elus perut korban.
engan adanya itupun, sangat ibu korban lalu merasa curiga dan kemudian membawa anaknya tersebut untuk melakukan pengecekkan ke bidan kampung setempat.
“Hasil dari pengecekan itu, bidan kampung menyatakan kepada ibunya bahwa anak korban telah mengadung 7 bulan. Mendengar hal itu, lalu ibu korban menanyakan anaknya, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib,” terangnya.
Untuk modus perbuatan jahat terduga pelaku AS terhadap korban, berawal saat korban ketika itu sedang duduk di depan warung milik terduga pelaku AS.
Kemudian, terduga pelaku AS memerintahkan korban untuk memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.
“Setalah korban sedang berada di dalam rumah itu, pelaku AS ini langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Atas perbuatan terduga pelaku AS, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terduga pelaku AS sudah kita serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut,” demikian AKP Iyudi Hartanto. (iw/K-4)