BANJARMASIN, KP – Demi mendapatkan untung, seorang pria berinisial Y (36) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu meski mengetahui risiko yang ditanggungnya.
Namun belum lama menikmati hasilnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini akhirnya harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Tersangka Y ditangkap ketika berada di Jalan Haryono MT tepatnya parkiran Hotel Aria Barito, Banjarmasin Tengah, Rabu (5/7) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari tangan Warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Anisa Blok B Nomor 45 Kelurahan Semangat Dalam, Alalak, Kabupaten Barito Kuala ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 9,1 gram, handphone Samsung A20, timbangan digital dan sepeda motor Yamaha.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika tersangka Y ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan 2 paket sabu yang tersimpan di kantong celana depan sebelah kiri,” jelas Suryo, Selasa (11/7).
Kasat menambahkan, pihaknya juga menemukan 1 buah timbangan digital di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan terkait barang bukti sabu,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, ujarnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yul/K-4)