PELAIHARI, kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana program bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut anggaran tahun 2019 dan 2020.
“Tersangka AF perkara penyalahgunaan anggaran BOK di Puskesmas Angsau, sejak kemarin sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pelaihari,” kata Akhmad Rifani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tala saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Dia menjelaskan, alasan penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pelaihari, atas dasar surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : print-483/o.3.18/Ft.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.
Rifani menambahkan, alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka AF didasarkan pada alasan subjektif dan objektif, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.
Alasan objektif, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AF diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Sedangkan, alasan subjektif ada kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti.
Rifani menambahkan, kemarin pada Selasa (18/07/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, pihaknya telah melaksanakan dua kegiatan yakni penyerahan tersangka dan berupa barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Selanjutnya, Kejari Tala melanjutkan serangkaian tindakan penahanan terhadap tersangka AF.
Menurut Rifani, berdasarkan perhitungan, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.
“Tersangka pada waktu itu, selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggung jawaban,” tutupnya. (Rzk/KPO-3)