Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Susur Sungai

×

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Susur Sungai

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm KPU
SUSUR SUNGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin saat melakukan penerimaan berkas KPU Kota Banjarmasin yang dilanjutkan melakukan penggalan Acara Susur Sungai pada hari ini (03/07/2023) untuk meningkatkan partisipasi pemilih. (KP/Mardiyanto)

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan Acara Susur Sungai pada hari ini (03/07/2023) untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan acara susur sungai ini masih berkaitan dengan acara Kirab Pemilu 2024.

Baca Koran

Disebutnya acara susur sungai dimulai dari menerima bendera kirab dari KPU Kuala Kapuas Kalimantan Tengah di dermaga Balaikota Banjarmasin untuk selanjutnya diarak menggunakan klotok menyusuri sungai-sungai di Kota Banjarmasin.

KPU Banjarmasin menyiapkan 14 buah klotok, yang digunakan untuk membawa bendera partai peserta pemilu 2024, pemilih pemula, komisioner KPU dan Bawaslu serta tamu undangan.

Disebutnya, penetapan jumlah 14 buah klotok ini sebagai penggambaran pemilu yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam susur sungai ini, klotok akan singgah ke sejumlah kampung di tepian sungai untuk sosialisasi peserta Pemilu 2024 dan pemilih pemula.

Rusnailah mengatakan kegiatan susur sungai ini menjadi kelanjutan dari Kirab Bendera Pemilu Wilayah 3, yang dimulai di Kota Pontianak Kalimantan Barat 14 Februari 2023 lalu.

Bendera ini akan berada di Kota Banjarmasin selama 1 pekan, selanjutnya diserahkan ke KPU Barito Kuala pada tanggal 9 Juli mendatang.

Di Kota Banjarmasin, Bendera Pemilu bakal mengunjungi 5 kecamatan di Kota Banjarmasin, dengan acara puncak pembagian brosur pemilu di Mesjid Raya Sabilal Muhtadin pada hari Jumat mendatang.

Diharapkannya melalui susur sungai dan kirab bendera ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pencoblosan suara dan pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya. (Mar/K-3)

Baca Juga :  Perlunya Revisi Perda Ketenagakerjaan Demi Melindungi hak Pekerja
Iklan
Iklan