PALANGKA RAYA, kalimsntanpost.com -Meningkatkan pemahaman anti korupsi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng bersama Inspektorat Kalteng menggelar sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Anti Korupsi, di Palangka Raya Kalteng, Kamis (3/8/2023).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Fajar Sriningsih mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kalteng. Sebagai narasumber dari Tim 3 Inspektorat Kalteng diantaranya Rickson B. B. Sirait, Sugeng Wiyono, dan Edy Widodo.
Fajar Sriningsih menyatakan, kegiatan ini sangat positif untuk meningkatkan pemahaman terhadap Anti Korupsi, Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sehingga diharapkan aparatur sipir negara dapat melaksanakan tugas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan monitoring center for prevention KPK tahun 2023 yang diamanatkan oleh KPK kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kalteng,” ujar Rickson B. B. Sirait.
Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain tentang Dasar Anti Korupsi, Jenis-Jenis Gratifikasi yang sering dijumpai di dalam pelaksanaan pekerjaan dan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkup Pemerintah Kalteng
Tak kalah pentingnya, terkait tata cara pelaporan dan tindak lanjut penetapan status gratifikasi oleh Tim UPG Pemerintah Provinsi Kalteng.
Hadir Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Tenaga Kontrak di lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng. (Drt/KPO-3)