Edy Wibowo menegaskan telah mengintruksikan segala baliho yang terkait dengan caleg harus kita tagih, karena sesuai ketentuaanya pemasangan baliho harus bayar
BANJARMASIN, KP – Badan Pemgelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin bakal menarik pajak baliho yang ramai dipasang pada sejumlah tempat di Kota Banjarmasin.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan sejumlah baliho caleg (calon legislatif) ini diduga dipasang tanpa ijin.
Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pendataan dan penertiban.
Edy Wibowo menegaskan telah mengintruksikan segala baliho yang terkait dengan caleg harus kita tagih, karena sesuai ketentuaanya pemasangan baliho harus bayar”
“Kita telah berkoordinasi dengan Satpol PP, kalau itu tidak sesuai ketentuaanya, mohon maaf, karena ini menjadi sumber PAD kita juga kata Edi Wibowo, saat ditemui di Balaikota Banjarmasin, Selasa (15/08/2023).
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan titik-titik yang bakal ditertibkan adalah pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Yaitu dipasang pada tempat yang dilarang seperti median atau bahu jalan, bantaran sungai, jalan protokol atau persimpangan jalan yang menganggu warga.
Satpol PP siap menertibkan baliho caleg yang melanggar ketentuan kata Ahmad Muzaiyn usai mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Balaikota Banjarmasin, Kamis (17/08/2023).
Terpisah, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan yang dihubungi melalui telepon (16/08/2023) mengatakan penagihan pajak baliho caleg ini masih menunggu koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin.
“Kita perlu menyamakan persepsi tentang apa yang disebut dengan APK (Alat Peraga Kampanye), sebab sesuai aturan APK itu baru dipasang pada masa jadwal kampanye, kalau diluar jadwal kampanye, baliho caleg itu bukan termasuk APK dan itu yang kita tagih pajak balihonnya” kata Ashadi Himawan.
“Masa perkenalan diri sudah dianggap komersialisasi diri sehingga pantas ditagih pajak baliho” tambah Ashadi Himawan.
Sementara, untuk nilai pajak baliho ini disebutnya sangat kecil, namun karena jumlah baliho sangat banyak, diperkirakan potensi PAD sekitar seratus juta rupiah.
Dasar penarikan Pajak Baliho adalah Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sementara, penentuan titik pemasangan reklame ditentukan oleh PUPR dan PMPTSP Kota Banjarmasin.
“Kita bakal menagih baliho caleg yang terpasang kecuali baliho itu dipasang pada tanah milik sendiri oleh pemilik lahan” tutup Ashadi Himawan. (Mar/K-3)