Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Ini 26 Desa/Kelurahan Kalteng Diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum

×

Ini 26 Desa/Kelurahan Kalteng Diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20230808 WA0026
Sekda Nuryakin terima penghargaan. (kalimantanpost.com/istimewa)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Sebanyak 26 Desa/Kelurahan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum. Peresmian tersebut setelah Desa/Kelurahan tersebut telah memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ada pun yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yakni Desa Gohong, Kelurahan Tamiyang Layang, Kelurahan Baamang Tenga, Kelurahan Samuda Kota, Desa Maragut, Desa Mabuan, Desa Bungai Jaya, Desa Pandu Sanjaya, Desa Kadipi Atas, Desa Bajarum, Desa Cempaka Mulia, Desa Pundu, Desa Tinduk, Desa Bukit Liti.

Baca Koran

Kemudian Desa Buntoi Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan, Desa Goha,Desa Sungai Baru, dan Desa Pempaning.

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah Provinsi Kalteng dilakukan
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin mewakili Gubernur dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Palangka Raya, Senin (7/8/2023).

Gubernur, melalui Sekda mengatakan, Pemerintah Kalteng hingga saat ini terus membangun kerja sama dan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kalteng.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi Pemerintah dalam menghadapi tantangan global, terutama di era 4.0 menuju 5.0,” kata Sekda.

Diacara tersebut, Sekda Nuryakin menerima piagam penghargaan Anubhama Sasana Desa atau Kelurahan yang diberikan kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang telah membina dan mengembangkan Desa-Desa/Kelurahan-Kelurahan Binaan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng tahun 2023 sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Capaian ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan yang meraihnya karena tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres Katingan: Situasi Katingan Aman dan Kondusif

Sekda berharap di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak lagi Desa atau Kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Dikemukakannya, pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 26 Desa/Kelurahan yang telah memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berikutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengemukakan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan pemilihan kelompok sadar hukum, desa binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dia berharap, hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang kualitas berkehidupan sosial masyarakat.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, serta para Camat, Lurah dan Kades yang menerima penghargaan. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan