Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Berjumlah 6 Orang

×

Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Berjumlah 6 Orang

Sebarkan artikel ini
5 HL Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Berjumlah 6 Orang 3klm
PRESS RILIS - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol M Taufiqurrahman menggelar press rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Jalan Veteran dengan menghadirkan 6 orang tersangka pembunuhan.(KP/Yuli)

Kita sudah amankan 5 pelaku, yang mana 1 orang diamankan pada hari Minggu. Sedangkan 4 orang lainnya pada hari Senin. Sementara satu orang lainnya masih DPO.

BANJARMASIN, KP – Pelaku pembunuhan pemuda berinisial FR (34) yang terjadi di Jalan Veteran depan gang Antara, Banjarmasin Timur

Iklan

ternyata tidak hanya satu orang.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol M Taufiqurrahman mengatakan bahwa pelaku

pembacokan hingga mengakibatkan tewasnya korban berjumlah 6 orang.

Dimana, dalam kejadian ini Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan 5 pelaku yang ditenggarai menghabisi nyawa korban.

Adapun kelima pelaku tersebut berinisial MIB alias Ifan yang sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur dan

Macan Resta Banjarmasin di tempat pelariannya di Desa Handil Mulya, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 6 jam

setelah kejadian. Kemudian, 4 orang terduga pelaku lainnya berinisial MKS, AM, RM, PJ. Sedangkan 1 lainnya masih dikejar oleh petugas.

“Kita sudah amankan 5 pelaku, yang mana 1 orang diamankan pada hari Minggu. Sedangkan 4 orang lainnya pada hari Senin. Sementara 1

orang lainnya masih DPO berinisial SF” jelas Sabana kepada awak media, Selasa (8/8).

Dikatakan Kapolresta, dari kelima pelaku yang ditangkap, satu di antaranya berstatus sebagai mahasiswa semester 3.

“Pelaku yang menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit adalah Ifan, untuk kasus ini masih kita lakukan pengembangan, tidak

menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,”” ujarnya.

Peristiwa pembacokan ini sendiri berawal dari korban sedang makan pentol di lokasi kejadian.

Dimana, korban bertemu dengan dua orang tersangka berinisial MKS dan IK dan terjadi masalah di lokasi kejadian.

“Karena cangangan (adu mata) kemudian MKS dan IK pun tidak terima,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sebut Penunjukan Pihak Ketiga yang Bertanggungjawab Adalah Kepala Desa

Kedua pelaku pun mendatangi teman-temannya yang saat itu sedang pesta minuman keras (miras) lalu melaporkan kalau mereka ada bermasalah

dengan korban.

Mendengar hal tersebut, para pelaku pun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan diantar oleh IK, sementara untuk MKS alias Ifan

pulang ke rumahnya.

“Pelaku Ifan kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Sementara rekannya mendatangi korban,” tambahnya.

Tanpa berpikir panjang, para pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban. Di tengah pengeroyokan, pelaku Ifan langsung menyerang

korban dengan celurit hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah.

Terkait kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 170 ayat (2) ke-3 huruf e KUHP.(yul/K-4)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan