Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Penambangan Ilegal “MBLB” Disorot BPKP >Walhi Curiga Aparat Terlibat di Galian C

×

Penambangan Ilegal “MBLB” Disorot BPKP >Walhi Curiga Aparat Terlibat di Galian C

Sebarkan artikel ini
1 utama 1
MENGATASI - Pentingnya militansi petugas pajak daerah, dengan kegigihan dan tekad tinggi, yang akan memaksimalkan pendapatan daerah dan juga mengatasi aktivitas penambangan ilegal. (Ist)

Sudah ilegal merugikan negara juga merusak lingkungan terlalu banyak celanya.

Kalimantan Post

BANJARBARU, KP – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) KalIMNATAN Selatan (Kalsel) menyoroti sejumlah isu strategis hasil pengawasan.

Beberapa sektor yang disoroti tersebut meliputi penanggulangan karhutla, kemandirian fiskal, Pajak Air Permukaan (PAP), Penambangan Ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMDesa, serta kebijakan pengendalian inflasi.

Kepala BPKP Kalsel Rudy M. Harahap, menyatakan aktivitas ilegal penambangan MBLB telah merusak lingkungan di Kabupaten Banjar, tetapi malah tidak diikuti pemungutan pajak.

Rudy mengingatkan, pentingnya militansi petugas pajak daerah, dengan kegigihan dan tekad tinggi, yang akan memaksimalkan pendapatan daerah dan juga mengatasi aktivitas penambangan ilegal.

“Kunci militansi itu adalah kesadaran dan pendidikan yang kuat, penegakan hukum yang tegas dan adil, koordinasi dan kerjasama yang erat, penggunaan teknologi dan inovasi dalam mempercepat proses, dan transparansi serta pencegahan kejahatan keuangan,” terangnya.

Selain itu, diperlukan komunikasi serta edukasi masyarakat oleh petugas pajak, yang tentunya harus didukung oleh keterampilan yang mumpuni.

Sebagai salah satu upaya perbaikan, BPKP Kalsel melakukan Pra-Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evren) pada 14 Pemerintah Daerah di Kalsel.

“Fokus kami pada Evran itu ada lima, meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan pariwisata,” jelas Rudy.

Tujuan Evren tersebut guna memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah selaras dengan tujuan nasional serta mampu meningkatkan pembangunan di daerah.

Rudy juga menegaskan, pihak yang terlibat nanti dalam Evran di masing-masing pemerintah daerah harus memiliki sense of belonging atau rasa memiliki dengan tujuan yang sama, ditambah dengan komunikasi serta kolaborasi secara berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut, tutupnya, akan memberi nilai tambah dan manfaat nyata, khususnya bagi rakyat di Kalsel.

Curiga

Sisi lain, soal adanya dugaan tambang ilegal galian C (batu gunung), khususnya di Pegunungan Meratus, Desa Tandilang, Hulu Sungai Tengah, pihak Walhi curiga aparat terlibat.

“Seharusnya penegak hukum segera bertindak. Sudah berapa kali kejadian. Sudah ilegal, merugikan negara, juga merusak lingkungan. Terlalu banyak celanya,” kata Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.

Belum lagi Jalan negara rusak, bising, macet, berdebu, air sungai keruh dan rawan konflik sosial. Masa tidak ada penegakan hukumnya,” ucapnya lagi.

Di sini, Kisworo menaruh curiga. Kata dia, bisa saja ada yang melindungi. Sehingga aktivitas pertambangan ilegal itu berjalan leluasa.

“Jangan-jangan di sini aparat terlibat. Karena sampai sekarang semua itu masih terjadi,” curiganya.

Aktivitas penambangan itu terjadi di Desa Nateh dan Tandilang, Kecamatan Batang Alai. Jika Kisworo menyebut ilegal, maka tak salah.

Dari penelusuran tim verifikasi, terdapat satu lokasi aktivitas pertambangan batu gunung.

Lokasinya di Desa Tandilang. Total ada empat titik.

Tambang itu sudah pasti ilegal jika mengacu rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sebab, kawasan tersebut tak diperuntukan sebagai wilayah pertambangan.

Di sisi lain, HST juga punya perda. Di mana prioritas kabupaten ini adalah pembangunan berbasis lingkungan. Fakta itu jelas bertentangan dengan pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyatakan selama kepemimpinannya tidak pernah menerbitkan izin surat kelayakan lingkungan hidup (SKKL).

Pernyataannya berkaitan dengan laporan yang disampaikan DLHP Kabupaten HST ke Dinas ESDM dan Polda Kalsel.

“Pastinya kita belum pernah menerbitkan izin SKKL bagi pelaku tambang batu di HST, kemungkinan aktivitas tambang itu ilegal,” tambah Hanifah, sebelumnya.

Ia menyebutkan pelaku tambang wajib memiliki izin SKKL dan beberapa izin lain dari Dinas ESDM Kalsel sebelum melakukan aktivitas penambangan secara berkelanjutan.

Hanifah meminta DLHP Kabupaten HST sebagai ujung tombak harus menyelesaikan permasalahan yang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat.

“Izin penambangan tersebut sebagai jaminan dan kelayakan untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Meskipun lahan yang ditambang merupakan lahan milik pribadi tetapi wajib memiliki izin melakukan aktivitas penambangan, terlebih jika penambangan menggunakan alat berat yang berpotensi mengakibatkan galian lahan semakin cepat meluas,” jelasnya.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025 melarang segala bentuk aktivitas penambangan di wilayah setempat.

Sedangkan pihak Kabupaten HST disebut sudah melaporkan aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

Keberadaan tambang ilegal ini telah mengancam kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan Pegunungan Meratus.

“Beberapa waktu lalu Pemkab Hulu Sungai Tengah telah melaporkan keberadaan tambang ilegal galian C kepada Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan meminta aparat berwenang melakukan penindakan,” kata Sekretaris Daerah HST,, Akhmad Yani.

Laporan dilakukan Tim Koordinasi Penyelesaian Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Berdasarkan penelusuran tim aktivitas tambang batu gunung (galian C) illegal terjadi Desa Nateh dan Desa Tandilang Kecamatan Batang Alai Timur.

Sedikitnya ada lima titik aktivitas tambang galian C di dua desa tersebut. Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, areal tersebut tidak dimasukkan sebagai peruntukan wilayah pertambangan batu gunung.

Tidak hanya tambang batubara dan pembalakan, kelestarian alam kawasan Pegunungan Meratus di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 

Keberadaan puluhan tambang Galian C ini selain merusak bentang alam di sepanjang daerah aliran sungai juga menimbulkan kerusakan jalan akibat aktivitas truk-truk pengangkut material galian. Kawasan tambang galian C ini berada di jalur utama menuju obyek vital bendung Batang Alai, permukiman warga, obyek wisata termasuk jalur pendakian Gunung Halau-halau. Bahakan Bupati HST, Aulia Oktafiandi, meminta keberadaan puluhan tambang galian C yang sebagian diduga ilegal tersebut ditertibkan. (mns/net/K-2)

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Kalsel, Menag RI Serukan Pesan Pentingnya Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Iklan
Iklan