Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 Selasa 1/8.2023.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Mukhlis, juga Fairkopimda Tanbu serta undangan lainya. Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi keuangan dan pembangunan Mukhlis menyampaikan, pentingnya perubahan APBD sesuai ketentuan berlaku.
Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ujarnya, memberikan kemungkinan perubahan APBD jika terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti,
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, dan juga keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. Juga dijelaskan olehnya, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kab Tanah Bumbu perlu terlaksana, karena adanya perubahan asumsi makro ekonomi yang telah tersepakati, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja sesuai aspirasi masyarakat, dan permasalahan aktual yang berkembang.
“Satu aspek yang menjadi fokus dalam perubahan APBD adalah kebijakan perubahan pendapatan daerah,” tegasnya.
Selain itu, banyak perbedaan pertimbangan mempertimbangkan perkiraan rasional untuk sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli, transfer Pemerintah Pusat, dan pendapatan lainnya. “Evaluasi Pendapatan termasuk dari BLUD dan BUMD menjadi dasar kebijakan pendapatan dalam perubahan APBD”,tambahnya.
Pemda berharap, perubahan APBD 2023 mengkajinya secara kolaboratif oleh semua pihak, termasuk tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD. Tujuannya adalah, agar perubahan ini mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Rincian pendapatan dan belanja juga menjadi sorotan dalam Dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023. Pemerintah daerah berharap, eksekutif dan legislatif menyetujui dengan cepat dan efisien.
dh. Mukhlis berharap perubahan, kebijakan APBD Kab Tanbu 2023 dukung ekonomi daerah dan manfaat bagi seluruh masyarakat. Dengan perubahan kebijakan APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang melibatkan partisipasi semua pihak terkait, Tanah Bumbu dapat terus menghadirkan perubahan yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakatnya. “Semoga perubahan APBD ini menjadi langkah maju untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh warga Tanah Bumbu,” tandasnya. (han)