Banjarbaru,KP- DRPD Kota Banjarbaru telah meresmikan perda penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Ketua DPRD Kota
Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menjelaskan Perda ketahanan pangan pertanian dan perikanan yang baru disahkan atas usulan dari Pemerintah
Kota Banjarbaru.
“Usulan Raperda yang sudah ditandatangani tersebut sejalan dengan visi misi pemerintah yaitu urban farming. Dalam Perda ini diatur mulai
dari perencanaan, pengawasan anggaran sampai pelaksanaannya,” ungkapnya.
Perda ini merupakan regulasi penataan terkait pertanian perikanan dan menjadi landasan hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kebijakan lagi.
“Misalkan saja seperti hibah pupuk, bibit ikan maupun tanaman serta hal lain itu harus ada regulasi hukumnya. Nah perda ini yang menjadi
payung hukumnya,” sebutnya.
Tidak hanya itu Perda ini juga mengatur regulasi izin usaha, yang mengatur batas-batas tertentu terkait jarak permukiman dengan
kawasan peternakan, pertanian, maupun perikanan. Semua itu disusun sebagai dasar acuan dalam menjalankan kebijakan.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin berharap dengan perda ini segala bentuk sarana, fasilitas hingga perizinan untuk perikanan
peternakan pertanian berjalan baik.
“Perda ini memang sangat kita perlukan, itu yang menjadi dasar pemerintah mengajukan. Sebab sejauh ini masih ada beberapa masyarakat
melakukan peternakan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan. Bahkan justru malah mengganggu,” terangnya.(Dev/K-3)