Iklan
Iklan
Iklan
Tanah Bumbu

Program Relaksasi Pajak Ringankan Beban Masyarakat

×

Program Relaksasi Pajak Ringankan Beban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
RELAKSASI PAJAK – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak, yang memang diperuntukan meringanan beban masyarakat, kemarin. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, khusus kendaraan bermotor dari 1 Juli-31 September terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Termasuk Bea Balik Nama (BBN II) yang juga berakhir pada 9 Desember 2023.


Selain sebagai bentuk menyambut perayaan Hari Jadi (Harjad) Provinsi Kalsel ke-73 dan HUT RI ke-78 juga bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya, karena tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.


“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini,” kata Yani Helmi, usai menggelar Sosialisasi Propem, Rancangan Perda, Perda dan Rancangan Perundang-Undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Jumat (11/8) sore.


Ditambahkan, apalagi kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu juga menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


“Wajib pajak yang membayar tepat waktu itu mendapatkan diskon. Terlebih, ada kendaraan yang sudah menunggak puluhan tahun mendapatkan pemotongan,” tambah politisi Partai Golkar.


Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Batulicin, Hariyadi, mengatakan, agar masyarakat selaku wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan momen dari program tersebut secara maksimal, mengingat banyak keuntungan yang didapatkan.


“Semoga sosialisasi ini berdampak positif, karena masyarakat mengetahui apa saja keunggulan dari program relaksasi yang diterapkan Pemprov Kalsel,” kata Heriyadi.


Ditambahkannya, diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku dari 1 Juli-31 September 2023. Sedangkan untuk BBN II berakhir 9 Desember 2023.


“Silahkan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Baca Juga:  Gubernur Dukung Tiga Raperda Inisiatif Dewan
Iklan