Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Didesak Jadi Perda

×

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Didesak Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Bahas Pajak Daerah
PAJAK DAERAH- Inilah Wali Kota H Ibnu Sina bersama Jajaran Pucuk Petinggi di DPRD Kota Banjarmasin H Hery Wijaya, bersama wakil ketua lainnya sedang serius melakukan pembahasan masalah pajak dalam rapat di DPRD Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tampaknya harus bekerja ekstra untuk sesegeranya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasalnya karena payung hukum itu dalam rangka menindaklanjuti aturan di atasnya yang kini telah berubah, yakni UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU : Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Koran

Terkait Reperda tersebut Pansus mengelar pembahasan dengan mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengakui jika Raperda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu ini mendesak dilakukan pembahasan.

” Masalahnya sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024 tahun depan,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Matnor Ali usai memimpin rapat Pansus pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/8/23) kemarin.

Terkait batas waktu pembahasan Raperda tersebut, Matnor Ali menyatakan optimisnya sudah dapat diselesaikan pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi Perda.

Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda, namun setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor : 1 tahun 2022.

” Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda,” ujarnya.

Diungkapkan jika Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ditetapkan menjadi Perda, makan konsekuensinya, maka daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Bulan Depan, Pemberi Pengemis Jalanan di Banjarmasin Bakal Disanksi

Sebelumnya kata Matnor Ali, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sementara Ketua Pansus Raperda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bambang Yanto Permono mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat,tapi juga PAD Kota Banjarmasin.

Dijelaskan, ada lima jenis pajak yang memungkinkan dikonstruksikan menjadi satu pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu.

” Sedangkan untuk retribusi diklasifikasikan ada tiga jenis yaitu retribusi jasa umum,retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan,” kata Bambang Yanto Permono.

Ia juga menandaskan, setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin terutama untuk meningkatkan PAD. (nid/K-3)

Iklan
Iklan