Saat korban sedang bertugas mengatur parkir RS Islam Banjarmasin. Tiba-tiba datang tersangka seorang diri sambil mabuk menghisap lem, kemudian meminta uang pecahan Rp 2.000 kepada korban.
Banjarmasin, KP – Gara-gara tak dikasih uang Rp 2.000 buat beli lem Fox, seorang remaja berinisial MIM (17) nekat menusuk juru pakir Rumah Sakit Islam Banjarmasin bernama Taufik Rahman (26) warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) RT 15 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, aksi penusukan ini terjadi di halaman parkir RS Islam Banjarmasin Kamis (21/8) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat itu, katanya, korban sedang bertugas mengatur parkir RS Islam Banjarmasin. Tiba-tiba datang tersangka seorang diri sambil mabuk menghisap lem, kemudian meminta uang pecahan Rp 2.000 kepada korban.
Karena tidak memegang uang pecahan uang Rp 2.000, maka korban menjawab “Tidak ada uang pecahan 2.000.”
Korban kemudian tidak menghiraukan pelaku dan kembali bekerja mengatur parkir mobil di tempat kejadian.
Tiba-tiba, tersangka datang lagi berdiri di sebelah kiri korban kemudian mengambil sebilah pisau dan langsung menusuk rusuk kiri korban sebanyak dua kali.
“Saat itu korban sempat melawan namun tersangka tetap menyerang dan menusukkan pisau ke pinggul korban sebanyak satu kali,” kata Iptu Hendra.
Para saksi yang melihat peristiwa ini kemudian langsung mengamankan tersangka.
Sementara itu, akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami dua mata luka tusuk di bagian rusuk kiri dan di bagian punggung sebelah kiri.
Korban kemudian bergegas dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Islam Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa penusukan ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Tengah. Anggota kemudian mencatat keterangan para saksi dan langsung mengejar tersangka penusukan.
Hasilnya, remaja “lem Fox” yang diketahui warga Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah berhasil diringkus.
Dalam penangkapan, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakannya untuk melukai korbannya.
Iptu Hendra menjelaskan, tersangka yang ditangkap masih di bawah umur dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (fik/K-4)