
Bupati Menerima Dua Buah Aset Fasilitas Umum
Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan tandatangani dan menerima dua buah aset Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin pada upacara Hari Kesadaran Nasional diingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Senin (18/9/2023) bertempat Halaman Kantor Kantor Bupati Tapin Jalan Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru.
Aset yang sudah bersertifikat diserahkan berupa komplek perumahan siap melepaskan hak atas tanah berdiri Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dari pengemban yaitu Komplek Anugerah Bindrang Jl Bregjend H Hasan Basri Rantau km 6 Desa Bindrang seluas 9.654 m2 dari 3 sertifikat dengan Developer CV Anugerah Binderang dan Perumahan Cahaya Fajar Regency 2 beralamat Jl Trantang Rt16 RW 01 Kel Rangka Malingkung kec Tapin Utara seluas 12.114m2 dari 9 sertifikat dengan Developer PT Sharhana Surya Fajar Property.
“Bertepatan apel hari kesadaran nasional BPN menyerahkan dua buah aset Fasilitas umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) berupa komplek perumahan di Kabupaten Tapin yang sudah di sertifikati,” ungkap Kepala BPN Tapin Taufik Rokhman.
Dikatakanya penyerahan aset fasiltas umum atau fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana di lingkungan komplek perumahan
“Diserahkannya aset kepada pemda tidak lain untuk menjamin pemeliharaan fasilitas umum itu sendiri,” katanya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya terlebih dahulu penandatangan pelepasan hak atas tanah oleh pengembang di serahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga pengembang tidak ada kuasa lagi atas tanah yang dibuat jadi komplek perumahan.
Sementara, Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan bahwa pemerintah daerah selalu siap menerima aset yang telah dilepas oleh pengembang perumahan untuk di pelihara dan ditindaklanjuti sesuai kepentingan umum.
“Pemda selalu siap menerima aset berupa fasilitas umum dari pihak Developer yang sudah bersertifikat,” ujarnya.
Ditekankan Bupati, walaupun pemerintah daerah selalu siap menerima aset, pihak pengembang perumahan juga diminta agar dapat memenuhi kewajibannya sebelum diserahkan kepada pemerintah, seperti fasilitas umum yang memadai baik itu jalan komplek ataupu tempat ibadah.
“Pihak pengembang perumahan diminta selesaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum menyerahkan aset,” Tegasnya.
Karena apabila fasilitas yang tidak memadai diserahkan kepada pemerintah, maka masyarakat akan menuntut kepada pemerintah. Padahal itu merupakan kewajiban pihak pengembang perumahan.
Ucapan terima kasih kepada BPN Tapin yang telah menyelesaikan aset -aset Pemerintah Kab Tapin yang sudah disertifikati, Tentunya ini mempermudah bagi pemerintah daerah dalam menata dan mengelola aset daerah menjadi lebih baik.
“Terima kasih kepada BPN Telah menyerahkan aset fasilitas umum atau fasilitas sosial kepada pemerintah daerah kabupaten Tapin,” pungkasnya. (abd/K-6)
