Kalau izin bijih besi di Kalsel memang ada, tapi pertambangan nikel khusus tidak ada
BANJARBARU, KP – Sebelumnya pemerintah mengendus adanya kegiatan eskpor nikel secara ilegal berasal dari Provinsi Kalsel.
Dugaan tersebut awalnya dibongkar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyatakan sudah menindaklanjuti dugaan ekspor bijih nikel ilegal sebesar 5 juta ton ke China.
Asal barang disebut Luhut dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia mengatakan, pihaknya tidak berhenti menyelidiki sampai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ini.
Pihaknya kini juga tengah menyelidiki bijih nikel yang tercampur pada ekspor besi baja (iron).
“Sekarang kita yang selidiki itu nikel yang tercampur dengan iron ada di dalamnya. Pertanyaannya, apakah ini disengaja atau tidak, lagi kita cari. Kadarnya apa, kadarnya rendah 0,5,” tuturnya
Usut punya usut nikel tersebut memang benar berasal dari Provinsi Kalsel, tepatnya dari Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.
Hal inipun tidak dibantah oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel, Iswarhanto, Jumat (15/9).
Meski kini DESDM provinsi tak lagi berwenang menangani pertambangan, namun Isharwanto tahu betul nikel ditemukan dalam bijih besi.
“Kalau izin bijih besi di Kalsel memang ada, tapi pertambangan nikel khusus tidak ada,” ujarnya.
Nikel yang diduga ilegal dan diekspor ke China tersebut mungkin milik PT Silo Grup. Isharwanto pun lagi-lagi tak membantah. PT. Silo mengantongi izin pertambangan bijih besi.
“Izinnya sejak kewenangan pertambangan di kabupaten, lalu lanjut di provinsi, dan sekarang izinnya di pusat,” bebernya.
Nikel yang diduga milik PT. Silo Grup tersebut ditemukan dalam bijih besi saat proses ekspor.
Kadar nikel yang ditemukan juga rendah. Seperti yang disampaikan Luhut Binsar yaitu 0,5 persen.
Setiap pengiriman barang apalagi ekspor, tentu saja harus mengantongi salah satunya dokumen surat keterangan asal barang (SKAB).
Menurut Isharwanto, dulu saat kewenangan di provinsi pihaknya mengeluarkan SKAB. “Sekarang dokumen tersebut bisa diurus di pusat sesuai kewenangan, sehingga kami tidak tahu lagi,” ucapnya.
Eskpor nikel dengan total 5,3 ton pada periode 2020-2022 tersebut dikonfirmasi KPK bukanlah penyelundupan. “Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, dikeluarin.
Kalau ini enggak,” tambah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Mengingat PT SILO merupakan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi secara sah.
Mengacu laporan surveyor, KPK menemukan total sebanyak 84 kali pengiriman besi SILO ke China.
Besi memiliki Harmonized System (HS) code 2601 di Indonesia, dikirim ke China dengan nikel yang menempel.
Menurut Pahala, nikel dan besi tersebut tidak bisa dipisahkan.
“Masalahnya, ada kadar besar, kadar kecil, nah ini kadarnya kecil,” papar Pahala. (mns/K-2)