Pacu Program Percepat Pengentasan Kemiskinan
Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin kembali diminta agar terus memacu dan mempercepat program pengentasan kemiskinan. Terkait program ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka mengatasi salah satu permasalahan sosial tersebut.
“Masalahnya, karena penanganan dan penanggulangan kemiskinan setiap tahunnya hanya mampu tercapai sekitar lima persen dari jumlah penduduk kota Banjarmasin, sehingga untuk mengatasinya dibutuhkan peningkatan komunikasi dan koordinasi lebih serius lagi dari seluruh instansi maupun pihak terkait lainnya,” harap ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir.
Kepada {KP} Rabu (13/9/2023) ia mengemukakan, program mempercepat pengentasan kemiskinan sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Perda tersebut ujarnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah kota Banjarmasin menyediakan kebutuhan pangan, mendapatkan pelayanan kesehatan pendidikan, pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada warga agar mereka keluar dari kemiskinan.
” Termasuk hak atas perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, hak rasa aman serta hak mendapatkan santunan untuk warga miskin,” ujar Saut Nathan.
Lebih jauh ia memaparkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPJM Nomor : 18 tahun 2020 diamanatkan bahwa program pengentasan kemiskinan merupakan tanggungjawab bersama.
Ia mengatakan, untuk mempercepat pengentasan kemiskinan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat,, provinsi , maupun pemerintah kabupaten/ kota tapi juga dibutuhkan peran dunia usaha serta masyarakat.
Diakuinya, terkait untuk mengatasi permasalahan kemiskinan pemerintah telah menggulirkan sejumlah program.
“Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan sosial lainnya dengan harapan agar tingkat kesejahteraan dari keluarga miskin bisa terangkat,” kata Saut Nathan. (nid/K-3)
