Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Paripurna Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Kalsel

×

Paripurna Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 2
BUPATI BALANGAN - H Abdul Hadi saat menyampaikan sambutannya. (KP/Ist)

Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil evaluasi Gubernur Kalsel terhadap Raperda kabupaten Balangan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Rancangan peraturan Bupati Balangan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, Senin kemarin, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi serta sejumlah Kepala OPD, anggota dewan dan tamu undangan lainnya.

Baca Koran

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 telah dilakukan persetujuan bersama, antara Bupati Balangan dan DPRD Balangan beberapa waktu lalu, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalsel untdievaluasi.

Fauzan menyebutkan, bahwa Gubernur Kalsel telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tersebut yang tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pertanggungjawaban Peraturan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Bupati Balangan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan  Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Balangan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 161 ayat 2 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD,” ujarnya.

Bupati sangat mengapresiasi kerjasama antara DPRD dan Pemkab dalam mengejar penyelesaian raperda pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Meninggal Dunia, Balangan Berduka

“Diharapkan DPRD dapat terus menjalankan aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, dengan harapan ditahun-tahun berikutnya Pemkab Balangan dapat memperoleh opini WTP kembali,” imbuhnya.

Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan telah memperoleh opini WTP ke sepuluh kali secara berturut-turut. (srd/K-6)

Iklan
Iklan